{"title":"Pembuktian Pembajakan Hak Cipta atas Karya Digital Melalui File Sharing di Indonesia","authors":"Riswandi Harahap, Deity Yuningsih, Zahrowati Zahrowati","doi":"10.33772/holresch.v3i3.23008","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang kemudian akan diolah dan dianalisis, sehingga pada akhirnya dapat diusulkan berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk mengetahui pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Serta untuk memahami penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah pada umumnya sama dengan pembuktian dalam hukum acara perdata yakni asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Mengenai alat bukti juga memiliki kesamaan namun karena domain pembajakan atas karya digital melalui file sharing adalah dengan media komputer atau sejenisnya sehingga dimungkinkan alat bukti elektronik, yang memiliki kendala teknis berupa pembuktian orisinalitas dari alat bukti yang dihadirkan dan kendala non teknis berupa rentannya kerusakan serta hilangnya barang bukti elektronik yang disimpan, selain itu bentuk penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.","PeriodicalId":115273,"journal":{"name":"Halu Oleo Legal Research","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Halu Oleo Legal Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33772/holresch.v3i3.23008","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang kemudian akan diolah dan dianalisis, sehingga pada akhirnya dapat diusulkan berbagai rekomendasi yang ditujukan untuk mengetahui pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Serta untuk memahami penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penulisan normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pembuktian pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah pada umumnya sama dengan pembuktian dalam hukum acara perdata yakni asas actori incumbit probatio yang berarti barang siapa mempunyai sesuatu hak atau mengemukakan suatu peristiwa harus membuktikan adanya hak atau peristiwa itu. Mengenai alat bukti juga memiliki kesamaan namun karena domain pembajakan atas karya digital melalui file sharing adalah dengan media komputer atau sejenisnya sehingga dimungkinkan alat bukti elektronik, yang memiliki kendala teknis berupa pembuktian orisinalitas dari alat bukti yang dihadirkan dan kendala non teknis berupa rentannya kerusakan serta hilangnya barang bukti elektronik yang disimpan, selain itu bentuk penyelesaian perdata terkait pembajakan hak cipta atas karya digital melalui file sharing di Indonesia adalah terdapat beberapa bentuk penyelesaian sengketa hak cipta yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, penyelesaian tersebut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau pengadilan.