PRAKTIK MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN BAB VIII KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH

Desi Marita, Z. Arifin, Hasiah, Asman
{"title":"PRAKTIK MUDHARABAH PADA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes) BERDASARKAN BAB VIII KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH","authors":"Desi Marita, Z. Arifin, Hasiah, Asman","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.2329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang yang mana pada kerja sama ini melibatkan lebih dari dua pihak. BUMDes Desa Sijang berdiri pada tahun 2019 yang beranggotakan 5 (lima) orang. BUMDes maju mandiri ini memiliki dua usaha yang terdiri dari usaha jaringan internet dan usaha kebun. Begitu juga dengan modal pada usaha ini melibatkan dana dari pihak ke tiga. Sedangkan Mudharabah adalah bentuk kerja yang melibatkan dua pihak yaitu pemodal dan pengelola. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes di Desa Sijang terdapat permasalahan dalam bagi hasil atau mudharabah antara pemberi modal dan pengelola, yaitu, dalam kerjasama ini pemberi modal seharusnya memberikan modal untuk pengelolaa, akan tetapi pemberi modal tidak memberikan modal sama sekali. Sehingga adanya ketidaksesuaian dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kerjasama ini dalam hal bagi hasil. Berdasarkan hasil penelitian praktik bagi hasil pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang Kecamatan Galing, terdapat tiga pihak yang ikut bekerjasama dalam pengelolaan modalnya yaitu, Pemerintah Desa, BUMDes dan masyarakat (investor). Adapun usaha yang dijalankan berupa usaha wifi dan kebun. Pembagian bagi hasil dihitung setelah dua tahun masa kerjanya dengan hitungan BUMDes 50%, masyarakat (investor) 50%. Sedangkan pemerintah desa mendapat bagian dari BUMDes dengan hitungan 30,25%. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Bab VIII, dalam praktik mudharabah pada BUMDes Maju Mandiri tidak sesuai dengan syarat, rukun dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KHES ada yang sesuai dan tidak.","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v11i2.2329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya bentuk kerja sama yang di lakukan pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang yang mana pada kerja sama ini melibatkan lebih dari dua pihak. BUMDes Desa Sijang berdiri pada tahun 2019 yang beranggotakan 5 (lima) orang. BUMDes maju mandiri ini memiliki dua usaha yang terdiri dari usaha jaringan internet dan usaha kebun. Begitu juga dengan modal pada usaha ini melibatkan dana dari pihak ke tiga. Sedangkan Mudharabah adalah bentuk kerja yang melibatkan dua pihak yaitu pemodal dan pengelola. Adapun dalam pelaksanaan kegiatan BUMDes di Desa Sijang terdapat permasalahan dalam bagi hasil atau mudharabah antara pemberi modal dan pengelola, yaitu, dalam kerjasama ini pemberi modal seharusnya memberikan modal untuk pengelolaa, akan tetapi pemberi modal tidak memberikan modal sama sekali. Sehingga adanya ketidaksesuaian dan mengakibatkan ketidakadilan dalam kerjasama ini dalam hal bagi hasil. Berdasarkan hasil penelitian praktik bagi hasil pada BUMDes Maju Mandiri Desa Sijang Kecamatan Galing, terdapat tiga pihak yang ikut bekerjasama dalam pengelolaan modalnya yaitu, Pemerintah Desa, BUMDes dan masyarakat (investor). Adapun usaha yang dijalankan berupa usaha wifi dan kebun. Pembagian bagi hasil dihitung setelah dua tahun masa kerjanya dengan hitungan BUMDes 50%, masyarakat (investor) 50%. Sedangkan pemerintah desa mendapat bagian dari BUMDes dengan hitungan 30,25%. Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Pada Bab VIII, dalam praktik mudharabah pada BUMDes Maju Mandiri tidak sesuai dengan syarat, rukun dan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam KHES ada yang sesuai dan tidak.
根据第8章对伊斯兰经济法的汇编,在村长院(bebedes)的做法
这项研究的背景是在Sijang村建立的一种先进的合作形式,这种合作涉及两个以上。Sijang村的BUMDes站立于2019年,共有5人。这家自力更生的BUMDes有两家公司,包括互联网网络和花园。同样,该业务的资本涉及第三方资金。然而,Mudharabah是一种双边职业,涉及资助者和经营者。至于在Sijang村的商业活动中,金融家和经营者之间的结果或mudharabah存在问题,即,在这种合作中,金融家应该向manalaa提供资本,但资本家根本不提供资本。因此,在这种合作中存在差异并导致了不平等。根据对班德斯独立村庄Sijang街道公园的实践研究,有三个人参与了其资金管理,即村务政府、邦兹和社区(投资者)。至于wifi业务和园艺业务。两年后,收入的分成计算为50%,由投资者计算。而村政得到了匪徒的一部分,匪徒的数量是30.25%。在第8章中,伊斯兰经济法的汇编,在BUMDes上的mudharabah的实践中,不符合KHES中规定的要求、和解和条件是适当的,也不符合。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信