{"title":"Tata Cara Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pph Pasal 21 Terhadap Pegawai Tetap Pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan","authors":"Erwin Horas, Tamsil Tamsil","doi":"10.37476/nmar.v2i3.2396","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penelitian ini dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu membahas tentang tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanaman Provinsi Pangan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/16. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Provinsi Pangan Sulawesi Selatan mengacu pada Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 \n \nThe aim of this research is to know the manner of accounting, payment, and report of PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan, Province South Sulawesi agree with Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016. This research was doing at Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. This research used descriptive method that is discuss about the manner of accounting, payment, and report of PPh acticle 21 for permanent employee at Dinas Ketahanaman Pangan Province South Sulawesi based on Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/16. The result of this research explain about accounting, payment, and report PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan Province South Sulawesi refers to Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016.","PeriodicalId":401043,"journal":{"name":"Nobel Management Review","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-09-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Nobel Management Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37476/nmar.v2i3.2396","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan sesuai dengan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016. Penelitian ini dilakukan di Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif yaitu membahas tentang tata cara pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanaman Provinsi Pangan Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/16. Hasil penelitian ini menjelaskan tentang pembukuan, pembayaran, dan pelaporan PPh pasal 21 bagi pegawai tetap pada Dinas Ketahanan Provinsi Pangan Sulawesi Selatan mengacu pada Ditjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016
The aim of this research is to know the manner of accounting, payment, and report of PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan, Province South Sulawesi agree with Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016. This research was doing at Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. This research used descriptive method that is discuss about the manner of accounting, payment, and report of PPh acticle 21 for permanent employee at Dinas Ketahanaman Pangan Province South Sulawesi based on Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/16. The result of this research explain about accounting, payment, and report PPh article 21 for permanent employee at Dinas Ketahanan Pangan Province South Sulawesi refers to Directorate General of Taxes Number PER-16/PJ/2016.