Pringgo Dwi Kurniawan Pringgo, Sumarwoto, Putri Maha Dewi
{"title":"PERCERAIAN PADA PERKAWINANUSIA DINI DI PENGADILAN AGAMA KARANGANYAR STUDI PUTUSAN NOMOR 210/PDT.G/2021/PA.KRA","authors":"Pringgo Dwi Kurniawan Pringgo, Sumarwoto, Putri Maha Dewi","doi":"10.32492/justicia.v11i1.661","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan ini adalahmengetahui tentang Penerapan Hukum dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraianusia dini pada Putusan Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra. Hasil Penelitian bahwa penerapan hukum yang digunakan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Dan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra dengan jenis putusan vertek, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Metodejenis penelitian Hukum Normatif ,penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunderdengan cara mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasi serta menganalisa data yang diperoleh dengan wawancara dan observasi guna memecahkan masalah yang dihadapi. Teknik analisis data berupa analisis deskriptif kualitatifyaitu dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.Kesimpulan;permasalahan ekonomi menjadi hal utama dalam kasus dan dari pihak penggugat yang masih berusia dini belum siap dengan keaadan tersebut sehingga memutukan untuk bercerai dengan umur pernikahan belum genap satu tahun.","PeriodicalId":332952,"journal":{"name":"Justicia Journal","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-08-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Justicia Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32492/justicia.v11i1.661","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Tujuan ini adalahmengetahui tentang Penerapan Hukum dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perceraianusia dini pada Putusan Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra. Hasil Penelitian bahwa penerapan hukum yang digunakan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.” Dan sebagai pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara Nomor 210/Pdt.G/2021/PA.Kra dengan jenis putusan vertek, karena pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan. Metodejenis penelitian Hukum Normatif ,penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunderdengan cara mengumpulkan, menyusun, mengklarifikasi serta menganalisa data yang diperoleh dengan wawancara dan observasi guna memecahkan masalah yang dihadapi. Teknik analisis data berupa analisis deskriptif kualitatifyaitu dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.Kesimpulan;permasalahan ekonomi menjadi hal utama dalam kasus dan dari pihak penggugat yang masih berusia dini belum siap dengan keaadan tersebut sehingga memutukan untuk bercerai dengan umur pernikahan belum genap satu tahun.