Ahmad Kodir Jailani Tanjung, Hari Purwadi, Hartiwiningsih
{"title":"PARADIGMA HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA","authors":"Ahmad Kodir Jailani Tanjung, Hari Purwadi, Hartiwiningsih","doi":"10.20961/hpe.v7i1.29178","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractThis research is aims to assess the judge’s way of thinking in deciding criminal cases in Indonesia. Since the first world of law science has been colored by contemplation of legal thought. One of the most influential streams in the development of the Indonesian legal system is the flow of positivism or analytical positivism or rechtsdogmatiek. This research is normative law research. This research is approaching case and concept while its data collecting technique is done by researching case study and literature study or secondary data only. . If the result of research done by writer with inductive, deductive, analogy, paroductive method is that it can be concluded that judge in Indonesia is a posistivisme adherent. It is proved that judges in Indonesia make decisions only by law. And do not see any other legal eyes. In general criminal cases 55% of Supreme Court judges use Deductive methods and 30% use Analogy, 25% use parduksi and 5% using other methods. And in Special Crimes 80% of judges use deductive, 15% using Analogy and 5% using other methods. Thus, if combined between Special and Criminal Crimes, the Judges in the Supreme Court 70% use deductive and the rest use analogies, deductions and other methods. Awriter concludes that the judge in the Supreme Court in pursuing a criminal case during 2017 embraces a positivist paradigm.Keywords: Paradigm; Judge; Deciding Criminal Case.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menilai cara berpikir hakim dalam memutuskan perkara-perkara pidana di Indonesia. Sejak dahulu dunia ilmu hukum telah diwarnai oleh kontestasi pemikiran hukum. Salah satu aliran yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum Indonesia adalah aliran positivisme atau analyticalpositivism atau rechtsdogmatiek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini melakukan pendekatan kasus dan konsep sedangkan Teknik pengumpulan datanya dengan dilakukan dengan cara meneliti studi kasus dan studi pustaka atau data sekunder belaka. .Jika dilihat hasil peneilitian yang dilakukan penulis dengan metode Induktif, deduktif, analogi, paroduktif adalah bahwa bisa disimpulkan bahwa hakim di Indonesia adalah penganut posistivisme. Dengan dibuktikan bahwa hakim di Indonesia melakukan putusan hanya berdasarkan undang-undang. Dan tidak melihat kaca mata hukum lain. Dalam perkara pidana umum 55% hakim Mahkamah Agung menggunakan metode Deduktif dan 30% menggunakan Analogi, 25% menggunakan parduksi dan 5% menggunakan metode lain. Dan didalam pidana Khusus 80% hakim menggunakan deduktif, 15% menggunakan Analogi dan 5% menggunakan metode lain. Sehingga jika digabungkan antara pidana Khusus dan pidana Umum Hakim di Mahkamah Agung 70% menggunakan deduktif dan sebagagian lainnya menggunakan analogi, deduktif dan metode lain. Sehinggga penulis menyimpulkan bahwa hakim di Mahkamah Agung dalam meutuskan perkara pidana selama tahun 2017 menganut paradigma positivisme. Kata Kunci: Paradigma; Hakim; Memutuskan Perkara Pidana.","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"97 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v7i1.29178","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
AbstractThis research is aims to assess the judge’s way of thinking in deciding criminal cases in Indonesia. Since the first world of law science has been colored by contemplation of legal thought. One of the most influential streams in the development of the Indonesian legal system is the flow of positivism or analytical positivism or rechtsdogmatiek. This research is normative law research. This research is approaching case and concept while its data collecting technique is done by researching case study and literature study or secondary data only. . If the result of research done by writer with inductive, deductive, analogy, paroductive method is that it can be concluded that judge in Indonesia is a posistivisme adherent. It is proved that judges in Indonesia make decisions only by law. And do not see any other legal eyes. In general criminal cases 55% of Supreme Court judges use Deductive methods and 30% use Analogy, 25% use parduksi and 5% using other methods. And in Special Crimes 80% of judges use deductive, 15% using Analogy and 5% using other methods. Thus, if combined between Special and Criminal Crimes, the Judges in the Supreme Court 70% use deductive and the rest use analogies, deductions and other methods. Awriter concludes that the judge in the Supreme Court in pursuing a criminal case during 2017 embraces a positivist paradigm.Keywords: Paradigm; Judge; Deciding Criminal Case.AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menilai cara berpikir hakim dalam memutuskan perkara-perkara pidana di Indonesia. Sejak dahulu dunia ilmu hukum telah diwarnai oleh kontestasi pemikiran hukum. Salah satu aliran yang sangat berpengaruh dalam perkembangan sistem hukum Indonesia adalah aliran positivisme atau analyticalpositivism atau rechtsdogmatiek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini melakukan pendekatan kasus dan konsep sedangkan Teknik pengumpulan datanya dengan dilakukan dengan cara meneliti studi kasus dan studi pustaka atau data sekunder belaka. .Jika dilihat hasil peneilitian yang dilakukan penulis dengan metode Induktif, deduktif, analogi, paroduktif adalah bahwa bisa disimpulkan bahwa hakim di Indonesia adalah penganut posistivisme. Dengan dibuktikan bahwa hakim di Indonesia melakukan putusan hanya berdasarkan undang-undang. Dan tidak melihat kaca mata hukum lain. Dalam perkara pidana umum 55% hakim Mahkamah Agung menggunakan metode Deduktif dan 30% menggunakan Analogi, 25% menggunakan parduksi dan 5% menggunakan metode lain. Dan didalam pidana Khusus 80% hakim menggunakan deduktif, 15% menggunakan Analogi dan 5% menggunakan metode lain. Sehingga jika digabungkan antara pidana Khusus dan pidana Umum Hakim di Mahkamah Agung 70% menggunakan deduktif dan sebagagian lainnya menggunakan analogi, deduktif dan metode lain. Sehinggga penulis menyimpulkan bahwa hakim di Mahkamah Agung dalam meutuskan perkara pidana selama tahun 2017 menganut paradigma positivisme. Kata Kunci: Paradigma; Hakim; Memutuskan Perkara Pidana.
摘要本研究旨在考察印尼法官在刑事案件判决中的思维方式。自第一个法律科学世界以来,法律思想的沉思就被赋予了色彩。印度尼西亚法律制度发展中最具影响力的流派之一是实证主义或分析实证主义或技术教条主义。本研究属于规范法研究。本研究以个案和概念接近为主,而资料收集方法则以个案研究和文献研究为主,或以二手资料为主。笔者运用归纳、演绎、类比、演绎等方法进行研究,可以得出结论:印尼法官是实证主义的拥护者。事实证明,印度尼西亚的法官只根据法律作出裁决。也不要看到其他法律人员。在一般刑事案件中,55%的最高法院法官使用演绎法,30%使用类比法,25%使用parduksi, 5%使用其他方法。在特殊案件中,80%的法官使用演绎法,15%使用类比法,5%使用其他方法。因此,如果将特殊犯罪和刑事犯罪结合起来,最高法院的法官70%使用演绎法,其余使用类比、演绎法等方法。作者的结论是,2017年大法院的法官在审理刑事案件时采用了实证主义范式。关键词:范式;法官;审理刑事案件。[摘要]penelitian ini bertujuan untuk menilai cara berpikir hakim dalam memutuskan perkara-perkara pidana di Indonesia。Sejak dahulu dunia ilmu hukum telah diwarnai oleh kontestasi pemikiran hukum。【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】【翻译】Penelitian ini merupakan Penelitian hukum normatim。Penelitian ini melakukan pendekatan kasus dan konsep sedangkan Teknik pengumpulan datanya dakukan dakukan dengan meneliti study kasus dan studi pustaka atau数据sekunder belaka. jika dilakukan hasil penelilitian yang dilakukan penulis dengan metode duktif, deduktif, analogi, paralduktif adalah bahwa bisa dispulkan bahwa hakim di Indonesia adalah penganut posistivisme。Dengan dibuktikan bahwa hakim di Indonesia melakukan putusan hanya berdasarkan undang undang。Dan tidak melihat kaca mata hukum lain。Dalam perkara pidana umum 55% hakim Mahkamah Agung menggunakan metode Deduktif和30% menggunakan Analogi, 25% menggunakan parduksi和5% menggunakan metolain。丹didalam pidana Khusus 80%哈基姆menggunakan deduktif, 15% menggunakan Analogi丹5% menggunakan metode躺。sehinga jika digabungkan antara pidana Khusus dan pidana Umum Hakim di Mahkamah Agung 70% menggunakan deduktif dan sebagagian lainnya menggunakan analogi, deduktif dan metde lain。2017,实证主义范式,实证主义。Kunci:范式;哈基姆;Memutuskan Perkara Pidana。