Marinda Agesthia Monica, Muhammad Rizki Amrullah, Sulaiman
{"title":"Kajian Sosiologi Hukum Upaya Pencegahan dan Penggulangan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan","authors":"Marinda Agesthia Monica, Muhammad Rizki Amrullah, Sulaiman","doi":"10.15642/sosyus.v2i1.151","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia adalah negara hukum, hal itu dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Konsep negara hukum adalah bahwa kebutuhan hidup bernegara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dalam pengambilan keputusan sebagai kebijakan. Menurut jimly Asshiddiqie, salah satu ciri Indonesia sebagai negara hukum belum ada pengaturan HAM. Pengaturan HAM bertujuan utnuk melindungi manusia dari kewajiban martabah. Salah satu model seksual prioritas martabah adalah kekerasan. Di Indonesia sendiri telah mengatur fakta-fakta untuk mengejar ketertinggalan, namun sebagai kasus kekerasan sesksual masih terus meningkat. Hasil dari penelitian seksual ini menunjukan bahwa ekerasan terjadi karena faktor internal dan eksternal.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.151","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Indonesia adalah negara hukum, hal itu dimasukkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Konsep negara hukum adalah bahwa kebutuhan hidup bernegara harus didasarkan pada aturan hukum yang berlaku dalam pengambilan keputusan sebagai kebijakan. Menurut jimly Asshiddiqie, salah satu ciri Indonesia sebagai negara hukum belum ada pengaturan HAM. Pengaturan HAM bertujuan utnuk melindungi manusia dari kewajiban martabah. Salah satu model seksual prioritas martabah adalah kekerasan. Di Indonesia sendiri telah mengatur fakta-fakta untuk mengejar ketertinggalan, namun sebagai kasus kekerasan sesksual masih terus meningkat. Hasil dari penelitian seksual ini menunjukan bahwa ekerasan terjadi karena faktor internal dan eksternal.