Penyelesaian Sengketa Akad Yad Dhamanah Di Pengadilan Agama Blitar Menurut Hukum Ekonomi Syariah

Mu Slihah
{"title":"Penyelesaian Sengketa Akad Yad Dhamanah Di Pengadilan Agama Blitar Menurut Hukum Ekonomi Syariah","authors":"Mu Slihah","doi":"10.30651/JUSTEKO.V3I1.2927","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai putusan hakim Pengadilan Agama Blitar dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL dengan menggunakan pisau analisis teori wadi’ah, mudharabah, dan ijarah beserta prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. pokok-pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut teori wadiah, mudharabah, dan ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah? (2) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah? Berdasarkan perolehan data yang dilakukan, jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam penelitian ini penulis akan menjelaskan fakta hukum berupa putusan hakim tentang sengketa akad perbankan yang kemudian akan dilanjutkan dengan kajian analisis kritis terhadap putusan tersebut.Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan kajian teori hukum ekonomi syariah terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tersebut lebih sesuai disebut sebagai akad wadi’ah yad dhamanah daripada sebagai akad kerja sama, karena terdapatnya unsur-unsur akad wadi’ah yad dhamanah dalam perjanjian yang dipersengketakan di atas. Sebaliknya, putusan tersebut bertentangan dengan teori akad mudharabah dan ijarah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad tersebut dikatakan sebagai akad kerja sama dan atau ijarah. (2) Putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tidak sejalan dengan prinsip ketuhanan dengan alasan bahwa hakim tidak mengambil konsep-konsep dalam hukum ekonomi syariah sebagai landasan memutuskan perkara sengketa tersebut. Selain itu, putusan hakim di atas apabila dilihat dari prinsip keadilan dan kejujuran, menurut analisis penulis, putusan tersebut belum sejalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Namun demikian putusan hakim dapat penulis simpulkan masih sejalan dengan prinsip kesetaraan dan prinsip kerelaan dalam hukum ekonomi syariah. Kata kunci: Putusan Hakim, Wadi’ah, Mudharabah, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah.","PeriodicalId":402140,"journal":{"name":"Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-07-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30651/JUSTEKO.V3I1.2927","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis secara mendalam mengenai putusan hakim Pengadilan Agama Blitar dalam perkara Nomor 3333/Pdt.G/2014/PA.BL dengan menggunakan pisau analisis teori wadi’ah, mudharabah, dan ijarah beserta prinsip-prinsip dalam hukum ekonomi syariah. pokok-pokok permasalahan yang akan dijawab dalam penelitian ini meliputi: (1) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut teori wadiah, mudharabah, dan ijarah dalam Hukum Ekonomi Syariah? (2) Bagaimana putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tentang penyelesaian sengketa akad yad dhamanah menurut prinsip-prinsip Hukum Ekonomi Syariah? Berdasarkan perolehan data yang dilakukan, jenis penelitian ini termasuk jenis penelitian kepustakaan (library research). Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif karena dalam penelitian ini penulis akan menjelaskan fakta hukum berupa putusan hakim tentang sengketa akad perbankan yang kemudian akan dilanjutkan dengan kajian analisis kritis terhadap putusan tersebut.Hasil penelitian ini adalah: (1) Berdasarkan kajian teori hukum ekonomi syariah terhadap putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL, dapat disimpulkan bahwa putusan hakim tersebut lebih sesuai disebut sebagai akad wadi’ah yad dhamanah daripada sebagai akad kerja sama, karena terdapatnya unsur-unsur akad wadi’ah yad dhamanah dalam perjanjian yang dipersengketakan di atas. Sebaliknya, putusan tersebut bertentangan dengan teori akad mudharabah dan ijarah karena tidak terpenuhinya rukun dan syarat akad tersebut dikatakan sebagai akad kerja sama dan atau ijarah. (2) Putusan hakim dalam perkara nomor 3333/pdt.g/2014/PA BL tidak sejalan dengan prinsip ketuhanan dengan alasan bahwa hakim tidak mengambil konsep-konsep dalam hukum ekonomi syariah sebagai landasan memutuskan perkara sengketa tersebut. Selain itu, putusan hakim di atas apabila dilihat dari prinsip keadilan dan kejujuran, menurut analisis penulis, putusan tersebut belum sejalan dengan prinsip keadilan dan kejujuran. Namun demikian putusan hakim dapat penulis simpulkan masih sejalan dengan prinsip kesetaraan dan prinsip kerelaan dalam hukum ekonomi syariah. Kata kunci: Putusan Hakim, Wadi’ah, Mudharabah, Ijarah, Hukum Ekonomi Syariah.
这项研究对布利塔宗教法庭法官在第3333/Pdt /2014/PA案件中的判决进行了深入的分析。BL用刀分析瓦迪阿摩达瓦的理论本研究将解决的问题包括:(1)法官如何裁决第3333/pdt案件。根据wadiah, mudharabah理论,以及伊斯兰经济法的掠夺,关于阿卡德yad dhadhamanah争端的解决?(2)法官如何裁决第3333/pdt案件。g/2014/PA BL关于按照伊斯兰经济法的原则解决阿卡德哈德哈马纳的争议?根据所取得的数据,这类研究包括图书馆研究。该研究是一种描述性质的研究,因为作者将在本研究中解释法官关于阿卡德银行问题的法律事实,从而对判决进行批判性分析。这个研究的结果是:(1)根据伊斯兰法律经济理论研究3333号-哈特利牧师事上对法官的裁决。g - 2014 - PA BL,可以得出结论,法官裁决更适合被称为阿卡德语'ah溪谷大屠杀纪念馆dhamanah元素而不是卡合作,因为一行有阿卡德语'ah溪谷大屠杀纪念馆dhamanah中有争议的协议。相反,这些判决违背了阿卡德语mudharabah理论和ijarah因为不和睦的阿卡德语这些条件称为阿卡德语和/或ijarah合作。(2) 3333号-哈特利牧师事上法官的裁决。g/2014/PA BL与神的原则不一致,原因是法官没有将伊斯兰经济法中的概念作为解决这个问题的基础。此外,当上法官的裁决从裁决公正和诚实的原则,根据作者的分析,但这些不符合公正和诚实的原则。然而法官的裁决仍然符合平等原则,作者能推测出伊斯兰经济和法律原则的意愿。关键词:法官的裁决,'ah溪谷,Mudharabah Ijarah伊斯兰经济法则。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信