{"title":"Kajian Filsafat Hukum Terhadap Implementasi Karantina Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)","authors":"M. Suhli","doi":"10.15642/sosyus.v2i2.184","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Filsafat Hukum sebagai cabang filsafat yang membahas tentang hakikat suatu hukum sangat penting untuk di gunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji permasalahan-permasalahan aktual seperti karantina kesehatan. Hal ini bertujuan untuk melihat bagaimana sudut pandang filsafat hukum dalam menilai Implementasi karantina kesehatan. Penelitian Ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan Konseptual (Konseptual Approach) yang kemudian di dukung dengan data-data yang di dapatkan dengan studi kepustakaan (lybrary research) seperti peraturan perundang-undagan, karya ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya yang kemudian di olah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksaan karantina kesehatan, meskipun terlihat membatasi ruang gerak masyarakat, namun hal itu di lakukan agar nilai kebermanfaatan yang di dapatkan semakin luas, nilai kemanfaatan yang di maksud adalah kesehatan. Karena jika karantina kesehatan tidak dilakukan maka mobilitas massa tidak akan terhindari dan penyebaran virus Covid-19 akan semakin massif. Dalam kajian ini juga di sarankan agar pemerintah bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang tidak taat terhadap aturan-aturan karantian Kesehatan.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i2.184","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Filsafat Hukum sebagai cabang filsafat yang membahas tentang hakikat suatu hukum sangat penting untuk di gunakan sebagai pisau analisis untuk mengkaji permasalahan-permasalahan aktual seperti karantina kesehatan. Hal ini bertujuan untuk melihat bagaimana sudut pandang filsafat hukum dalam menilai Implementasi karantina kesehatan. Penelitian Ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan Konseptual (Konseptual Approach) yang kemudian di dukung dengan data-data yang di dapatkan dengan studi kepustakaan (lybrary research) seperti peraturan perundang-undagan, karya ilmiah, buku-buku dan lain sebagainya yang kemudian di olah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian di ketahui bahwa pelaksaan karantina kesehatan, meskipun terlihat membatasi ruang gerak masyarakat, namun hal itu di lakukan agar nilai kebermanfaatan yang di dapatkan semakin luas, nilai kemanfaatan yang di maksud adalah kesehatan. Karena jika karantina kesehatan tidak dilakukan maka mobilitas massa tidak akan terhindari dan penyebaran virus Covid-19 akan semakin massif. Dalam kajian ini juga di sarankan agar pemerintah bersikap lebih tegas terhadap masyarakat yang tidak taat terhadap aturan-aturan karantian Kesehatan.