PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT (4) TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA
{"title":"PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 PASAL 44 AYAT (4) TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA","authors":"Yuliana Surya Galih, Anda Hermana","doi":"10.25157/justisi.v11i1.10017","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah yang pada akhirnya diperhatikan oleh pemerintah hal ini tercermin dari diudangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tindak pidana yang umum terjadi dalam ranah rumah tangga adalah tindak pidana kekerasan fisik. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU PKDRT terdapat pidana pokok yakni pidana penjara atau denda serta terdapat pidana tambahan. Namun, faktanya, sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, pidana denda tidak banyak apalagi menambahkan pidana tambahan berupa konseling. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap Kekerasan Fisik dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (4) sebagai pelaksanaan asas manfaat.Metode penelitian yang digunakan pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan tipe penelitian menggunakan tipe deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi obyek secara sistematik fakta dan karakteristik obyek dan subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Hambatan-hambatan dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.10017","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi salah satu masalah yang pada akhirnya diperhatikan oleh pemerintah hal ini tercermin dari diudangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Salah satu tindak pidana yang umum terjadi dalam ranah rumah tangga adalah tindak pidana kekerasan fisik. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT dalam UU PKDRT terdapat pidana pokok yakni pidana penjara atau denda serta terdapat pidana tambahan. Namun, faktanya, sanksi pidana yang dijatuhkan hakim hanya menjatuhkan hukuman pidana penjara saja, pidana denda tidak banyak apalagi menambahkan pidana tambahan berupa konseling. Penelitian ini dibatasi dengan identifikasi masalah yaitu bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam penegakan hukum sanksi pidana terhadap Kekerasan Fisik dalam rumah tangga menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Pasal 44 ayat (4) sebagai pelaksanaan asas manfaat.Metode penelitian yang digunakan pendekatan bersifat Yuridis Normatif dan tipe penelitian menggunakan tipe deskriptif yaitu jenis metode penelitian yang menggambarkan dan menginterprestasi obyek secara sistematik fakta dan karakteristik obyek dan subjek yang diteliti secara tepat. Hasil pembahasan dan kesimpulan yang didapat berdasarkan hasil penelitian adalah Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga, Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dan Hambatan-hambatan dalam penanganan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri.