KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN

Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw
{"title":"KOMPARASI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN PERKARA PIDANA ANTARA KEPOLISIAN DAN KEJAKSAAN","authors":"Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw","doi":"10.20961/hpe.v10i2.64717","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice.  Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat. ","PeriodicalId":352570,"journal":{"name":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20961/hpe.v10i2.64717","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara kewenangan lembaga kepolisian dan lembaga Kejaksaan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan restorative Justice.  Dewasa ini memang kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice tetapi metode yang digunakan berbeda karena mereka memiliki payung hukum masing-masing dalam menerapkan pendekatan restorative Justice. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode yuridis normatif di mana peraturan Kepolisian Republik Indonesia dikomparasi dengan peraturan kejaksaan Republik Indonesia untuk menemukan titik temu perbedaan dan persamaan penanganan perkara pidan dengan pendekatan restorative justice. Ruang lingkup dalam penelitian ini yaitu dalam wilayah yuridis penegakan hukum lembaga kepolisian dan ruang lingkup yuridis penegak hukum lembaga kejaksaan. Hasil dari penelitian ini memiliki persamaan dan perbedaan mulai dari persamaan kewenangan dalam pendekatan perkara pidana dengan menggunakan restorative Justice, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan lembaga Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini yaitu perbandingan antara persamaan dan perbedaan penanganan perkara pidana di kepolisian dan Kejaksaan dengan pendekatan restorative Justice. Kedua lembaga memiliki kewenangan yang sama dalam restorative justice sehingga seringkali terjadi tumpang tindih dalam melakukan penegakan hukum karena kedudukan atau payung hukum yang mereka miliki memiliki kedudukan yang sama secara hierarki, Oleh sebab itu perlunya dilakukan perubahan hukum untuk menyesuaikan dengan keadaan di masyarakat. 
比较司法恢复的方法处理警察和检察官之间的刑事案件
本研究的目的是确定警察局和检察官在处理刑事案件方面与恢复正义的方法之间的区别和相似之处。今天,这两个机构在恢复正义方面都享有同样的权力,但它们使用的方法不同,因为它们在实现正义修复方法方面有各自的法律依据。然而,本研究使用的方法是使用印度尼西亚共和国警察规则与检察官印度尼西亚共和国的法律进行比较,以发现处理该案件的不同之处和平等方法与恢复正义的方法。本研究的范围是在警察局执法部门和检察官机构执法部门的范围内。这项研究的结果从刑事案件处理方法的权威方程和司法恢复法开始,但它们在调查和调查方面存在差异。检察官办公室有权起诉。可以从这项研究中得出的结论是,警察和地方检察官处理刑事案件的方程与处理刑事案件的方法之间的比较。这两个机构在恢复正义方面享有相同的权力,因此它们在执法方面往往会有重叠的作用,因为它们所拥有的法律地位或保护伞在等级上是平等的,因此需要进行法律改革来适应社会的现状。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信