Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Vita Fajrin Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, Muh. Ali Fathomi
{"title":"Kebebasan Berekspresi di Media Elektronik Dalam Perspektif Pasal 27 Ayat (3) Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik (UU ITE)","authors":"Vita Fajrin Jahriyah, Moch. Tommy Kusuma, Kuni Qonitazzakiyah, Muh. Ali Fathomi","doi":"10.15642/sosyus.v1i2.96","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Perkembangan teknologi informasi  berdampak  besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia  media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas  mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.96","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Perkembangan teknologi informasi  berdampak  besar pada peradaban manusia. Persebaran informasi berbasis teknologi internet menjadikan kehidupan manusia semakin mudah di satu sisi, namun juga menimbulkan kesulitan dan masalah di sisi lainnya. Salah satu dampak negatif penggunaan internet adalah maraknya kejahatan di dunia maya (cyber crime). Dunia  media sosial memberikan ruang baru dalam interaksi sosial antara anggota masyarakat. Keterbatasan literasi digital pada masyarakat, melahirkan anggapan bahwa individu bebas  mengekspresikan dirinya yakni dengan mengeluarkan pendapat atau kritik terhadap orang lain. Kebebasan berpendapat maupun berekspresi sebagai hak konstitusional diatur dalam pasal 28 F UUD NRI Tahun 1945. Kebebasan sebagai hak, di sisi lain juga membebani kewajiban bagi seorang subyek hukum. Untuk itu pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang etika dalam penyampaian pendapat yang diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang- Undang No.19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Pelayanan Transaksi Elektronik. Dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dianggap sebagai peraturan yang membatasi seseorang dalam berpendapat karena penafsiran dari rumusan “penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” masih rawan untuk disalahgunakan serta tak jarang pasal ini kerap dijadikan untuk mengkriminalisasi seseorang. Dalam realitanya kasus terkait dengan pencemaran nama baik mengalami peningkatan sehingga memunculkan opini dari sebagian masyarakat yang beranggapan bahwa Pasal 27 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan semangat reformasi yang menjunjung tinggi kebebasan dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat. Adanya pasal tersebut juga dianggap melanggar hak asasi manusia karena tidak sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang No.39 tahun 1999.
关于电子商务信息与服务法案(3)2016年第19条第27条第3款的言论自由
信息技术的发展对人类文明产生了巨大的影响。基于互联网技术的信息的传播在一边使人们的生活更容易,在另一边也带来了困难和问题。互联网使用的负面影响之一是网络犯罪的猖獗。社交媒体世界为社会成员之间的社会互动提供了新的空间。数字扫盲对社会的限制,使人们认为个人可以自由表达自己,也就是对他人发表意见或批评。1945年宪法第28条规定了言论和言论自由作为宪法权利。自由作为一种权利,另一方面,对一个合法的臣民来说也是一种负担。因此,政府在《道德交易信息与电子交易服务法案》(第3条)第27条(第3条)中,对2016年第19条第19款的《道德规范》提出了有关道德规范的规定。在第27节(3)中,英法被认为是限制一个人的意见的规则,因为对“诽谤和/或诽谤”的解释仍然很容易被滥用,这一条款经常被用来使人犯罪。在诽谤案件的现实中,有许多人认为第27节(3)法案与维护言论自由和言论自由的改革精神相矛盾。它的存在也被认为是对人权的侵犯,因为它不符合1999年第39条第23条(2)的法律。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信