PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDA MINUMAN BERALKOHOL KABUPATEN INDRAMAYU DALAM UPAYA PEMBANGUNAN KESEHATAN MASYARAKAT (Studi Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu)
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERDA MINUMAN BERALKOHOL KABUPATEN INDRAMAYU DALAM UPAYA PEMBANGUNAN KESEHATAN MASYARAKAT (Studi Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu)","authors":"Kodrat Alam","doi":"10.33603/HERMENEUTIKA.V2I2.1565","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak dapat sepenuhnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, yaitu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin karena kendala dalam penegakan hukum sebagai indikator kontradiksi antara keefektifan hukum (das sollen) di satu sisi, dengan tingkat konsumsi minuman beralkohol yang tinggi (das sein) di sisi lain.","PeriodicalId":206203,"journal":{"name":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HERMENEUTIKA : Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33603/HERMENEUTIKA.V2I2.1565","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penegakan hukum terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 7 Tahun 2005 tentang Larangan Minuman Beralkohol tidak dapat sepenuhnya mendukung tercapainya tujuan pembangunan kesehatan, yaitu untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi mungkin karena kendala dalam penegakan hukum sebagai indikator kontradiksi antara keefektifan hukum (das sollen) di satu sisi, dengan tingkat konsumsi minuman beralkohol yang tinggi (das sein) di sisi lain.