{"title":"PRINSIP PIERCING THE CORPORATE VIEL TERHADAP TANGGUNG JAWAB DIREKSI DALAM KEPAILITAN PERSEROAN TERBATAS","authors":"I. Irawati","doi":"10.25157/JIGJ.V6I2.1711","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"ABSTRAKPerseroan Terbatas adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia. Sebagai artificial person maka kegiatan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Direksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Direksi atas tindakan ultra vires yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yang artinya bahwa penelitian mengacu kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka Tanggung Jawab atas kepailitan Perseroan dalam hal permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan atas dasar tindakan ultra vires Anggota Direksi pada awalnya berada pada ranah tanggung jawab pribadi Anggota Direksi, karena Anggota Direksi melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang diatur baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam peraturan perundangan-undangan terkait. Apabila tanggung jawab tersebut ditinjau dari siapa yang menerima manfaat ekonomi dari hasil tindakan ultra vires tersebut adalah Perseroan, maka Perseroan bersama Anggota Direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan Perseroan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Ultra Vires, Kepailitan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V6I2.1711","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
ABSTRAKPerseroan Terbatas adalah salah satu bentuk perusahaan yang banyak digunakan di Indonesia. Sebagai artificial person maka kegiatan Perseroan Terbatas dilakukan oleh Direksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab Direksi atas tindakan ultra vires yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan bagaimana prinsip piercing the corporate veil terhadap tanggung jawab Direksi dalam Perseroan Terbatas. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif yang artinya bahwa penelitian mengacu kepada norma-norma hukum dan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian maka Tanggung Jawab atas kepailitan Perseroan dalam hal permohonan pernyataan pailit tersebut diajukan atas dasar tindakan ultra vires Anggota Direksi pada awalnya berada pada ranah tanggung jawab pribadi Anggota Direksi, karena Anggota Direksi melakukan tindakan di luar batas kewenangan yang diatur baik dalam Anggaran Dasar maupun dalam peraturan perundangan-undangan terkait. Apabila tanggung jawab tersebut ditinjau dari siapa yang menerima manfaat ekonomi dari hasil tindakan ultra vires tersebut adalah Perseroan, maka Perseroan bersama Anggota Direksi harus bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kepailitan Perseroan. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Direksi, Ultra Vires, Kepailitan.