{"title":"PENJATUHAN SANKSI TERHADAP PEJABAT PEMERINTAHAN YANG TIDAK MELAKSANAKAN PUTUSAN PERATUN","authors":"Latif Usman","doi":"10.14710/jhp.9.2.99-110","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penjatuhan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada dasar hukum yang mewajibkan badan/atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-undang nomor 51 tahun 2009 yang menyatakan bahwa sanksi administratif terdiri dari sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi sanksi administratif berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan pada setiap pejabat/badan yang tidak melaksanakan kewajibannya tergantung pada bobot pelanggaran pejabat yang bersangkutan.","PeriodicalId":150151,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Progresif","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Progresif","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14710/jhp.9.2.99-110","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa penjatuhan sanksi bagi pejabat pemerintah yang tidak melaksanakan putusan peradilan tata usaha negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum ada dasar hukum yang mewajibkan badan/atau pejabat tata usaha negara untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan tata usaha negara. Oleh karena itu, sanksi administratif dapat dikenakan kepada pejabat yang tidak melaksanakan kewajibannya. Hal tersebut diatur dalam Pasal 116 ayat (4) Undang-undang nomor 51 tahun 2009 yang menyatakan bahwa sanksi administratif terdiri dari sanksi administratif ringan, sanksi administratif sedang, dan sanksi sanksi administratif berat. Sanksi-sanksi tersebut dapat diterapkan pada setiap pejabat/badan yang tidak melaksanakan kewajibannya tergantung pada bobot pelanggaran pejabat yang bersangkutan.