{"title":"Analisis Putusan Pengadilan Federal Australia atas Kasus Montara dan Implikasinya terhadap Sengketa Pencemaran Laut Lintas Batas di Masa Depan","authors":"Rini Siti Juariah","doi":"10.56370/jhlg.v3i11.327","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus Montara 2009 telah menyebabkan kerugian bagi sekitar 15.000 petani rumput laut di NTT. Pada 2021, Pengadilan Federal Australia memutus PTTEP Australasia bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi. Pertimbangan Hakim adalah ia yakin tumpahan minyak Montara memang sampai ke Rote/Kupang dan secara material berkontribusi atas rusaknya rumput laut. Hakim menemukan PTTEP Australasia memiliki duty of care terhadap para korban yang justru dilanggar. Putusan ini berpotensi menjadi preseden bagi kasus-kasus pencemaran laut lintas batas, memicu lebih banyak gugatan class action lingkungan, dan menunjukkan kebutuhan membentuk konvensi internasional terkait kompensasi kerugian akibat pencemaran yang disebabkan bisnis minyak lepas pantai.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i11.327","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kasus Montara 2009 telah menyebabkan kerugian bagi sekitar 15.000 petani rumput laut di NTT. Pada 2021, Pengadilan Federal Australia memutus PTTEP Australasia bersalah dan diwajibkan membayar ganti rugi. Pertimbangan Hakim adalah ia yakin tumpahan minyak Montara memang sampai ke Rote/Kupang dan secara material berkontribusi atas rusaknya rumput laut. Hakim menemukan PTTEP Australasia memiliki duty of care terhadap para korban yang justru dilanggar. Putusan ini berpotensi menjadi preseden bagi kasus-kasus pencemaran laut lintas batas, memicu lebih banyak gugatan class action lingkungan, dan menunjukkan kebutuhan membentuk konvensi internasional terkait kompensasi kerugian akibat pencemaran yang disebabkan bisnis minyak lepas pantai.