PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI ELEKTRONIK POLICE 4.0 UNTUK MERESPON SECARA CEPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA PADA WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH

Iyah Faniyah, Fajar Maulana
{"title":"PENERAPAN TEKNOLOGI INFORMASI ELEKTRONIK POLICE 4.0 UNTUK MERESPON SECARA CEPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA PADA WILAYAH HUKUM POLRES PAYAKUMBUH","authors":"Iyah Faniyah, Fajar Maulana","doi":"10.31933/ujsj.v7i1.307","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Kepolisian yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), merespon dengan cepat dengan mengeluarkan kebijakan penerapan Teknologi Informasi Elektronik Era Police 4.0. Kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110. Dengan adanya Teknologi Informasi Quick Respon, maka Polres Payakumbuh telah berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, dari tahun 2020 sampai tahun 2021, serta pengungkapan tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana pada wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh? Kedua, Kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan: Pertama penerapan pelaksanaan sistem informasi polri dalam merespon cepat terjadinya tindak pidana di era Police 4.0 di Wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh adalah sangat membantu Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dengan sistem informasi, identitas pelaku dapat diketahui dengan cepat, serta memudahkan penyidik/penyidik pembantu dalam mengumpulkan alat bukti agar perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Kedua, kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana yakni keterbatasan personil yang mampu mengoperasionalkan sistem informasi dan keterbatasan jumlah teknologi informasi yang belum sebanding dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.","PeriodicalId":335092,"journal":{"name":"UNES Journal of Swara Justisia","volume":"87 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"UNES Journal of Swara Justisia","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31933/ujsj.v7i1.307","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, maka Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka mewujudkan Kepolisian yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan), merespon dengan cepat dengan mengeluarkan kebijakan penerapan Teknologi Informasi Elektronik Era Police 4.0. Kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Layanan Polisi 110. Dengan adanya Teknologi Informasi Quick Respon, maka Polres Payakumbuh telah berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Payakumbuh, dari tahun 2020 sampai tahun 2021, serta pengungkapan tersebut terus meningkat setiap tahunnya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Pertama, Bagaimana penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana pada wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh? Kedua, Kendala apa saja yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif, didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung, yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan/studi dokumen dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis diperoleh kesimpulan: Pertama penerapan pelaksanaan sistem informasi polri dalam merespon cepat terjadinya tindak pidana di era Police 4.0 di Wilayah hukum Kepolisian Resor Payakumbuh adalah sangat membantu Sat Reskrim Polres Payakumbuh dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang ada di wilayah hukum Polres Payakumbuh. Dengan sistem informasi, identitas pelaku dapat diketahui dengan cepat, serta memudahkan penyidik/penyidik pembantu dalam mengumpulkan alat bukti agar perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan. Kedua, kendala yang dihadapi Kepolisian Resor Payakumbuh dalam penerapan teknologi informasi elektronik Police 4.0. untuk merespon cepat terjadinya tindak pidana yakni keterbatasan personil yang mampu mengoperasionalkan sistem informasi dan keterbatasan jumlah teknologi informasi yang belum sebanding dengan jumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Payakumbuh.
警方电子信息技术4.0的应用,以迅速应对帕雅库布警察局的犯罪行为
随着技术的迅速发展,印度尼西亚共和国警察建立了一种精确、可及和透明的警察部队,迅速作出反应,制定了警方4.0时代的电子信息技术实施政策。这项政策是根据印度尼西亚共和国警察局长2018年的第110届警察服务条例制定的。由于快速反应信息技术,帕雅库布布警察局已经成功地揭露了从2020年到2021年在帕雅库布布地区发生的许多罪行,这些罪行每年都在增加。这项研究的问题是:第一,如何应用警察的电子信息技术。对度假村Payakumbuh地区治安部门的犯罪反应迅速?其次,度假村Payakumbuh在应用警察的电子信息技术方面遇到了什么障碍。迅速对重罪作出反应。本研究是一项具有分析性描述性研究规范的法律研究。采用的方法是规范的法律方法,支持经验的法律方法。所使用的数据是次要数据作为主要数据,主要数据作为支持数据,通过访谈技术的文献研究和实地研究收集。然后对这些数据进行定性分析,并以分析性描述性描述的形式呈现。根据研究结果,讨论和分析得出了一个结论:在度假村Payakumbuh公司法管辖区迅速实施polri信息系统对犯罪行为的第一反应是非常有用的。有了信息系统,可以迅速查明肇事者的身份,并使调查人员能够收集证据,以便将其升级到调查过程中。其次,度假村Payakumbuh在应用警察4.0电子信息技术方面遇到了挑战。为快速反应系统能够mengoperasionalkan重罪,即限制人员的信息和信息技术专业的数量没有限制相当于重罪的数量发生在警察局的管辖权Payakumbuh。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信