{"title":"Akibat Hukum Kepailitan Induk Perusahaan Terhadap Saham Pada Anak Perusahaan","authors":"Aulia Dwi Ramadhanti","doi":"10.20473/jd.v5i6.40069","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractBankruptcy is a general confiscation of all assets of a Bankrupt Debtor whose management and the settlement carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge as regulated in Law 37/2004. Bankruptcy is very likely to be experienced by companies, including the parent company. The bankruptcy of the parent company will affect the shares it owns in the subsidiary. The parent's shares in the subsidiary will have the status of a bankruptcy estate and be settled based on the bankruptcy procedure as regulated in Article 185 of the Indonesian Bankruptcy Law. All legal cases related to bankruptcy must comply with the provisions of the Bankruptcy Law. Conflicting norms arise when the Articles of Association of a subsidiary contain a blokkering clause which states that if a shareholder wishes to transfer his shares, he must first offer it to other shareholders in the Company before offering it to outsiders. The Bankruptcy Law must be used in the settlement of Bankruptcy cases and the provisions of the blockkering clause. Keywords: Bankruptcy; Parent Company; Shares; Blokkering Clause.\nAbstrakKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan sangat mungkin dialami perusahaan, tidak terkecuali induk perusahaan. Kepailitan induk perusahaan akan mempengaruhi saham yang dimilikinya pada anak perusahaan. Saham milik induk pada anak perusahaan akan berstatus sebagai boedel pailit dan dibereskan berdasarkan prosedur kepailitan yang diatur dalam Pasal 185 UU Kepailitan. Segala perkara hukum yang berkaitan dengan kepailitan harus tunduk pada ketentuan UU Kepailitan. Pertentangan norma timbul ketika Anggaran Dasar anak perusahaan memuat klausula blokkering yang menyatakan bahwa apabila pemegang saham hendak mengalihkan sahamnya, wajib menawarkan terlebih dahulu pada pemegang saham lain yang ada dalam Perseroan sebelum menawarkan pada pihak luar. Menanggapi pertentangan tersebut, UU Kepailitan merupakan ketentuan khusus yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara Kepailitan dan mengesampingkan ketentuan klausula blokkering. Kata Kunci: Kepailitan; Induk Perusahaan; Saham; Klausula Blokkering.","PeriodicalId":139489,"journal":{"name":"Jurist-Diction","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurist-Diction","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.20473/jd.v5i6.40069","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractBankruptcy is a general confiscation of all assets of a Bankrupt Debtor whose management and the settlement carried out by the Curator under the supervision of the Supervisory Judge as regulated in Law 37/2004. Bankruptcy is very likely to be experienced by companies, including the parent company. The bankruptcy of the parent company will affect the shares it owns in the subsidiary. The parent's shares in the subsidiary will have the status of a bankruptcy estate and be settled based on the bankruptcy procedure as regulated in Article 185 of the Indonesian Bankruptcy Law. All legal cases related to bankruptcy must comply with the provisions of the Bankruptcy Law. Conflicting norms arise when the Articles of Association of a subsidiary contain a blokkering clause which states that if a shareholder wishes to transfer his shares, he must first offer it to other shareholders in the Company before offering it to outsiders. The Bankruptcy Law must be used in the settlement of Bankruptcy cases and the provisions of the blockkering clause. Keywords: Bankruptcy; Parent Company; Shares; Blokkering Clause.
AbstrakKepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Kepailitan sangat mungkin dialami perusahaan, tidak terkecuali induk perusahaan. Kepailitan induk perusahaan akan mempengaruhi saham yang dimilikinya pada anak perusahaan. Saham milik induk pada anak perusahaan akan berstatus sebagai boedel pailit dan dibereskan berdasarkan prosedur kepailitan yang diatur dalam Pasal 185 UU Kepailitan. Segala perkara hukum yang berkaitan dengan kepailitan harus tunduk pada ketentuan UU Kepailitan. Pertentangan norma timbul ketika Anggaran Dasar anak perusahaan memuat klausula blokkering yang menyatakan bahwa apabila pemegang saham hendak mengalihkan sahamnya, wajib menawarkan terlebih dahulu pada pemegang saham lain yang ada dalam Perseroan sebelum menawarkan pada pihak luar. Menanggapi pertentangan tersebut, UU Kepailitan merupakan ketentuan khusus yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara Kepailitan dan mengesampingkan ketentuan klausula blokkering. Kata Kunci: Kepailitan; Induk Perusahaan; Saham; Klausula Blokkering.
摘要破产是指根据第37/2004号法律的规定,对破产债务人的所有资产进行全面没收,并由管理人在监督法官的监督下进行管理和和解。包括母公司在内的公司都很可能经历破产。母公司的破产将影响它在子公司所拥有的股份。母公司在子公司的股份将具有破产财产的地位,并根据《印度尼西亚破产法》第185条规定的破产程序进行清算。凡涉及破产的法律案件,都必须遵守破产法的规定。当子公司的组织章程中包含一项交易条款时,就会出现规范冲突,该条款规定,如果股东希望转让其股份,他必须首先将其转让给公司的其他股东,然后再将其提供给外部人员。在破产案件的处理中,必须适用《破产法》的规定和阻碍条款的规定。关键词:破产;母公司;股票;Blokkering条款。【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】【摘要】kepaailitan sangat mungkin dialami perusahaan, tidak terkecuali induk perusahaan。kepaailitan induk perusahaan akan mempengaruhi saham yang dimilikinya padakanakperusahaan。这句话的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是我的意思。”Segala perkara hukum yang berkaitan dengan kepailitan harus tunduk pada kettuan UU kepailitan。这句话的意思是:“我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,我的意思是说,Menanggapi pertenttangan tersebut, UU kepailan merupakan ketentuan khusus yang harus digunakan dalam penyelesaian perkara kepailan dan mengesampingkan ketentuan klausula blockkering。卡塔昆慈:拍拍人;Induk Perusahaan;Saham;Klausula Blokkering。