DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW

Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya
{"title":"DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW","authors":"Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya","doi":"10.25157/justisi.v9i1.4806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2)  keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"419 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

Abstract

Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2)  keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law
法律中土地正义的退化
在第1章(1)UUPA中提到:整个印尼地区是团结的整个印尼人民的家园。在农业领域,土壤是地球表面的一部分。这项新的工作建制法的诞生,带来了各种各样的期望。学术、工人组织和职业、学生甚至外行人。omnibus的意思是管理和涵盖各种不同类型的货物或组织和涵盖关于某一类型货物的一切的法律。根据《创造就业法案》第三条,拟议就业法案的目的是为印尼人民创造尽可能多的就业机会。这是为了通过以下几点来实现有价值的生活:1)便利、保护和赋予UMKM和martin;2)改善投资生态系统;3)慢慢尝试;4)增加工人的保护和福利;和;5)中央政府投资和加快国家战略项目。在此基础上,本文将讨论1)正义的概念应用于印度尼西亚的农业安排;2)在《法律规则》合法化后发生的正义:正义的退化、土地、法律的废除
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信