WEWENANG PEMERINTAH DESA TERHADAP PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN

Nurmala Nurmala
{"title":"WEWENANG PEMERINTAH DESA TERHADAP PENANGGULANGAN KEBAKARAN LAHAN","authors":"Nurmala Nurmala","doi":"10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebakaran lahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu, pertama, faktor alam dan kedua, faktor manusia. Secara faktual di wilayah hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan bahaya kebakaran di wilayahnya menjadi garda terdepan dan sangat berperan aktif untuk memadamkan kebakaran lahan yang telah terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa yang dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung terhadap penanggulangan kebakaran lahan, dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa Sepuk Tanjung sebagai wujud tindakan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran lahan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum dengan pendekatan penelitian lapangan atau faktual keadaan yang terjadi pada lingkungan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam rangka penanganan kebakaran lahan mengacu pada dasar hukum Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 Perda Sambas No. 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas, dan Peraturan Desa Sepuk Tanjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sepuk Tanjung. Dan wujud tindakan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan kebakaran lahan di wilayah hukumnya berupa tindakan pencegahan dan tindakan penanganan","PeriodicalId":179024,"journal":{"name":"AL-SULTHANIYAH","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"AL-SULTHANIYAH","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37567/al-sulthaniyah.v10i2.1530","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kebakaran lahan disebabkan oleh 2 (dua) faktor yaitu, pertama, faktor alam dan kedua, faktor manusia. Secara faktual di wilayah hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan bahaya kebakaran di wilayahnya menjadi garda terdepan dan sangat berperan aktif untuk memadamkan kebakaran lahan yang telah terjadi. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apa yang dasar hukum kewenangan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung terhadap penanggulangan kebakaran lahan, dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh pemerintah desa Sepuk Tanjung sebagai wujud tindakan kewenangan dalam penanggulangan kebakaran lahan. Penelitian ini menggunakan hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum dengan pendekatan penelitian lapangan atau faktual keadaan yang terjadi pada lingkungan sosial. Berdasarkan hasil penelitian bahwa yang menjadi dasar hukum Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam rangka penanganan kebakaran lahan mengacu pada dasar hukum Pasal 22 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 11 Perda Sambas No. 11 Tahun 2016 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan Bupati Sambas Nomor 47 Tahun 2018 Tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Kabupaten Sambas, dan Peraturan Desa Sepuk Tanjung Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa di Desa Sepuk Tanjung. Dan wujud tindakan Pemerintah Desa Sepuk Tanjung dalam hal penanganan kebakaran lahan di wilayah hukumnya berupa tindakan pencegahan dan tindakan penanganan
乡村政府处理土地火灾的权力
火灾是由两个因素引起的,一个是自然因素,另一个是人为因素。事实上,在塞克丹戎省的法律领土上,处理该地区的火灾危险是该区的第一道防线,在扑灭已经发生的火灾方面发挥了积极作用。关于这项研究的问题的解决方案是:马戎普戎普亭政府对处理土地火灾的权力的基本法律依据是什么?本研究采用经验法则是一种基于实地研究方法或环境因素的法律研究方法。根据研究的结果,成为政府一个以法律为基础的村庄Sepuk丹戎基本框架中处理火灾是指土地的法律第22章2014年第6号法案,Sambas 11号法令》第11章村2016年关于预防和对策的火灾隐患,摄政王Sambas 47号2018年关于权力名单规则基于权利的起源和村庄规模Sambas县农村,当地的权威2018年,根据丹戎嘴嘴镇的原产地和地方权威规范,马刺丹戎5号村庄管辖。以及塞普恩角村政府在其管辖范围内实施的土地火灾预防措施和应对措施
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信