{"title":"PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITOR DAN PENYELESAIAN UTANG DEBITOR TERHADAP KREDITOR DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KEPAILITAN DAN PKPU","authors":"A. handayani","doi":"10.15575/VH.V3I2.12589","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstractPenelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dan Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Ditinjau Dari Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan juga dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder belaka. Penelitian ini menggunakan beberapa data sekunder, yaitu data yang dikumpulkan untuk menyelesaikan serta menjawab semua masalah yang sedang diteliti. Serta didalam penelitian ini juga yang dijadikan sumber datanya yaitu dari peraturan perundang – undangan, hasil ilmiah para sarjana, hasil karya dari kalangan – kalangan hukum dokumen terkait, jurnal – jurnal hukum, artikel, situs – situs diinternet, serta tulisan – tulisan hukum dibidang nasional maupun internasional yang didapatkan dari studi kepustakaan yang juga terkait dengan apa yang sedang diteliti tersebut. Adapun hasil penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini adalah perlindungan terhadap kepentingan kreditor ini semakin bertambah tegas dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 dan ada tindakan lain untuk kepentingan atau perlindungan kreditor semakin jelas penganturannya yaitu ketentuan tentang sita umum, action pauliana dan juga gizeeling. Dan untuk penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui kepailitan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian ( akkoord ) dan dengan cara pemberesan harta pailit. Kata Kunci : Kepailitan, Kreditor, Debitor, Perlindungan","PeriodicalId":180916,"journal":{"name":"VARIA HUKUM","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"VARIA HUKUM","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15575/VH.V3I2.12589","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
AbstractPenelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Kreditor Dan Penyelesaian Utang Debitor Terhadap Kreditor Ditinjau Dari Undang-undang Kepailitan dan PKPU. Penelitian yang saya gunakan yaitu penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif, yang dimana penelitian hukum yang dilakukan juga dengan cara meneliti bahan pustaka ataupun data sekunder belaka. Penelitian ini menggunakan beberapa data sekunder, yaitu data yang dikumpulkan untuk menyelesaikan serta menjawab semua masalah yang sedang diteliti. Serta didalam penelitian ini juga yang dijadikan sumber datanya yaitu dari peraturan perundang – undangan, hasil ilmiah para sarjana, hasil karya dari kalangan – kalangan hukum dokumen terkait, jurnal – jurnal hukum, artikel, situs – situs diinternet, serta tulisan – tulisan hukum dibidang nasional maupun internasional yang didapatkan dari studi kepustakaan yang juga terkait dengan apa yang sedang diteliti tersebut. Adapun hasil penelitian yuridis normatif dalam penulisan ini adalah perlindungan terhadap kepentingan kreditor ini semakin bertambah tegas dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 2004 dan ada tindakan lain untuk kepentingan atau perlindungan kreditor semakin jelas penganturannya yaitu ketentuan tentang sita umum, action pauliana dan juga gizeeling. Dan untuk penyelesaian utang debitor terhadap kreditor melalui kepailitan dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu dengan cara perdamaian ( akkoord ) dan dengan cara pemberesan harta pailit. Kata Kunci : Kepailitan, Kreditor, Debitor, Perlindungan