Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg)

M. Akbar, Nike Ayu Ratnadilah, Andrian Eka D.S
{"title":"Tindak Pidana Pemerkosaan Anak (Telaah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 989/ Pid.Sus/2022/PN.Bdg)","authors":"M. Akbar, Nike Ayu Ratnadilah, Andrian Eka D.S","doi":"10.15642/mal.v4i2.164","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ust. HW menjadi sorotan media saat ini. Pemerkosaan yang dilakukan kepada 12 santri didikannya hingga melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut. Dalam Hukum Positif di Indonesia, pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 81 berisi tentang sanksi pemerkosaan anak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Namun dalam kasus tersebut, terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sehingga Ust. HW dihukum mati, setelah sebelumnya sempat mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dalam hukum Islam, pemerkosaan termasuk dalam hukuman ta’zir, yang dapat berupa hukuman mati, salib, potong tangan, atau diasingkan.","PeriodicalId":377312,"journal":{"name":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/mal.v4i2.164","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Ust. HW menjadi sorotan media saat ini. Pemerkosaan yang dilakukan kepada 12 santri didikannya hingga melahirkan seorang anak dari hasil pemerkosaan tersebut. Dalam Hukum Positif di Indonesia, pada UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak, pasal 81 berisi tentang sanksi pemerkosaan anak mendapatkan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.  Namun dalam kasus tersebut, terdapat pertimbangan yang dilakukan oleh hakim sehingga Ust. HW dihukum mati, setelah sebelumnya sempat mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan dalam hukum Islam, pemerkosaan termasuk dalam hukuman ta’zir, yang dapat berupa hukuman mati, salib, potong tangan, atau diasingkan.
儿童罪(了解万隆初审判决:989/ Pid.Sus/2022/PN)
强奸案。一直是媒体的焦点。对12名santri犯下的强奸案折磨着他,直到他从强奸案中生下一个孩子。2014年《儿童保护法》第35条第81条规定,儿童强奸被判最低5年监禁,最高15年监禁。但在这种情况下,法官必须作出这样的裁决。HW被判死刑,在他被判终身监禁之后。另一方面,在伊斯兰法律中,强奸是被判死刑、被钉十字架、被砍手或被流放的刑罚。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信