{"title":"Sanksi terhadap Anggota Militer yang Melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga","authors":"Rostina Dewi Latif, Ade Darmawan Basri","doi":"10.24252/aldev.v4i3.19804","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini membahas tentang Sanksi terhadap anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus perkara Nomor:27-7K/PM.III-16/AD/AD/II/2018 Tanggal 15 April 2018 ang Pelda Yudianto). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi terhadap anggota militer yang melakukan Penelantaran dalam rumah tangga di Pengadilan Militer III-16 Makassar apakah kekerasan dalam rumah tangga sudah ditangani dengan baik sesuai dengan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini tergolong empiris atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan sosiologis, Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier, Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,dokumentasi, Instrumen penelitian yaitu peneliti, pedoman wawancara, daftar pertanyaan, alat tulis, alat perekam/handphone.","PeriodicalId":202916,"journal":{"name":"Alauddin Law Development Journal","volume":"11 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Alauddin Law Development Journal","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.19804","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Sanksi terhadap anggota militer yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (Studi kasus perkara Nomor:27-7K/PM.III-16/AD/AD/II/2018 Tanggal 15 April 2018 ang Pelda Yudianto). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penerapan undang-undang Kekerasan dalam rumah tangga dan sanksi terhadap anggota militer yang melakukan Penelantaran dalam rumah tangga di Pengadilan Militer III-16 Makassar apakah kekerasan dalam rumah tangga sudah ditangani dengan baik sesuai dengan undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. Jenis penelitian ini tergolong empiris atau lapangan dengan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan sosiologis, Adapun sumber data penelitian ini adalah sumber data primer, sekunder dan tersier, Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,dokumentasi, Instrumen penelitian yaitu peneliti, pedoman wawancara, daftar pertanyaan, alat tulis, alat perekam/handphone.