{"title":"PEMIDANAAN PENYANDANG DANA PELAKU TERORISME","authors":"Nada Biyan Naritha, Alvi Leo Saputra","doi":"10.30996/jhp17.v6i2.6207","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Terorisme merupakan sebuah bumerang yang dapat mengusik keamanan negara. Hal tersebut karenaterorisme merupakan kejahatan yang terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas dan sangattersembunyi yang dapat membuat mereka bertahan. Padahal, baik pelaku maupun pimpinan teroris sudah ditangkap dan di amankan. Terorisme akan tetap berjalan karena pendanaan terhadap terorisme tersebut terusmengalir dan bertangung jawab atas perencanaan kegiatan terorisme berikutnya. Oleh karena itu, pendekatanfollow the suspect tidak lagi menjadi efektif sehingga para penegak hukum melakukan pendekatan follow themoney. Maka terbitlah UU no. 9 tahun 2013 yang mengatur tentang pemidanaan pendanaan terorisme dantindak pidana lain yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.","PeriodicalId":283904,"journal":{"name":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","volume":"65 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JHP17 (Jurnal Hasil Penelitian)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.30996/jhp17.v6i2.6207","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Terorisme merupakan sebuah bumerang yang dapat mengusik keamanan negara. Hal tersebut karenaterorisme merupakan kejahatan yang terorganisasi dan mempunyai jaringan yang sangat luas dan sangattersembunyi yang dapat membuat mereka bertahan. Padahal, baik pelaku maupun pimpinan teroris sudah ditangkap dan di amankan. Terorisme akan tetap berjalan karena pendanaan terhadap terorisme tersebut terusmengalir dan bertangung jawab atas perencanaan kegiatan terorisme berikutnya. Oleh karena itu, pendekatanfollow the suspect tidak lagi menjadi efektif sehingga para penegak hukum melakukan pendekatan follow themoney. Maka terbitlah UU no. 9 tahun 2013 yang mengatur tentang pemidanaan pendanaan terorisme dantindak pidana lain yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.