{"title":"Pelaksanaan Asas Keterbukaan Dalam Pembentukan Peraturan Daerah","authors":"Mohamad Roky Huzaeni, Wildan Rofikil Anwar","doi":"10.36859/jdh.v3i2.754","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, terdapat unsur yang harus dipenuhi salah satunya adalah keterbukaan. pelaksaan keterbukaan bukan sekedar menginformasikan namun dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menguraikan dan memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan asas keterbukaan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan keterbukaan telah diatur dalam Undang-undang tentang mekanisme partisipasi publik, namun masih belum ada ketentuan lebih jauh terhadap pengakomodiran partisipasi publik sehingga pelaksaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah hanya sebatas ritual semu.","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v3i2.754","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Dalam pelaksanaan pembentukan peraturan daerah, terdapat unsur yang harus dipenuhi salah satunya adalah keterbukaan. pelaksaan keterbukaan bukan sekedar menginformasikan namun dengan memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembentukan peraturan daerah. Penelitian ini menguraikan dan memberikan gambaran tentang mekanisme pelaksanaan asas keterbukaan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan pendekatan perundang-undangan. hasil dari penelitian ini bahwa pelaksanaan keterbukaan telah diatur dalam Undang-undang tentang mekanisme partisipasi publik, namun masih belum ada ketentuan lebih jauh terhadap pengakomodiran partisipasi publik sehingga pelaksaan asas keterbukaan dalam pembentukan peraturan daerah hanya sebatas ritual semu.