Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan Air Bersih Antara Pdam Tirta Bina Labuhanbatu Rantauprapat Dengan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.

Novita Sari Hironima, Muhammad Khoirul Ritonga
{"title":"Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Berlangganan Air Bersih Antara Pdam Tirta Bina Labuhanbatu Rantauprapat Dengan Konsumen Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1999.","authors":"Novita Sari Hironima, Muhammad Khoirul Ritonga","doi":"10.36987/civitas.v2i1.1498","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilakukan di PDAM Tirta Bina Rantauprapat, dengan waktu mulai dari bulan April s/dMei 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak (konsumen atau pelanggan pengguna jasa instalasi air, dan PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dalam perjanjian berlangganan air bersih; dan (2) kendala yang dihadapi konsumen dan PDAM Tirta Bina labuhanbatu dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada pendekatan normatif dengan sifat preskriptif atau terapan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah: dengan mengumpulkan data sekunder dari perjanjian berlangganan air bersih antara PDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan pelanggan, serta data primer berupa wawancara dengan pimpinan PDAM Tirta Bina Rantauprapat. Sesuai dengan perjanjian berlangganan air bersih antara Konsumen dengan Perusahaan Daerah Air Minum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperoleh hasil penelitian, yakni: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni: (a) pada proses pelaksanaan hak, konsumen memperoleh hak mendapatkan: (1) pelayanan yang baik dan transparan; (2) informasi tarif jasa penyaluran air; (3) informasi spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan penyaluran air; (4) jaminan tingkat layanan; (5) informasi besarnya tagihan pemakaian air; (6) mengajukan klaim tagihan; dan (7) menerima restribusi pembayaran tagihan. Sedangkan pada proses pelaksanaan kewajiban konsumen memberi kewajiban: (1) membayar biaya pemasangan sambungan instalasi air; (2) membayar rekening air minum tepat waktu; (3) bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan meteran air; (4) tidak mengambil air secara illegal; (5) tidak merubah posisi meter/jaringan pipa air  Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian, PDAM Tirta Bina, UU Nomor 8 Tahun1999","PeriodicalId":301758,"journal":{"name":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-09-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36987/civitas.v2i1.1498","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini dilakukan di PDAM Tirta Bina Rantauprapat, dengan waktu mulai dari bulan April s/dMei 2016. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak (konsumen atau pelanggan pengguna jasa instalasi air, dan PDAM Tirta Bina Labuhanbatu) dalam perjanjian berlangganan air bersih; dan (2) kendala yang dihadapi konsumen dan PDAM Tirta Bina labuhanbatu dalam melaksanakan hak dan kewajiban tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif pada pendekatan normatif dengan sifat preskriptif atau terapan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini, adalah: dengan mengumpulkan data sekunder dari perjanjian berlangganan air bersih antara PDAM Tirta Bina Rantauprapat dengan pelanggan, serta data primer berupa wawancara dengan pimpinan PDAM Tirta Bina Rantauprapat. Sesuai dengan perjanjian berlangganan air bersih antara Konsumen dengan Perusahaan Daerah Air Minum berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka diperoleh hasil penelitian, yakni: (1) proses pelaksanaan hak dan kewajiban, yakni: (a) pada proses pelaksanaan hak, konsumen memperoleh hak mendapatkan: (1) pelayanan yang baik dan transparan; (2) informasi tarif jasa penyaluran air; (3) informasi spesifikasi teknis, sifat-sifat dan karakteristik umum layanan penyaluran air; (4) jaminan tingkat layanan; (5) informasi besarnya tagihan pemakaian air; (6) mengajukan klaim tagihan; dan (7) menerima restribusi pembayaran tagihan. Sedangkan pada proses pelaksanaan kewajiban konsumen memberi kewajiban: (1) membayar biaya pemasangan sambungan instalasi air; (2) membayar rekening air minum tepat waktu; (3) bertanggung jawab atas kehilangan/kerusakan meteran air; (4) tidak mengambil air secara illegal; (5) tidak merubah posisi meter/jaringan pipa air  Kata Kunci: Hak dan Kewajiban, Perjanjian, PDAM Tirta Bina, UU Nomor 8 Tahun1999
这项研究是在PDAM Tirta Bina Rantauprapat进行的,时间是2016年4月/ d5月。至于这项研究的目的,是要了解:(1)有关当局执行权利和义务的过程(水务服务的消费者或顾客,以及《清水订阅协议》的市政平台平台;(2)消费者在执行这些权利和义务时面临的障碍。这种研究是一种具有规范性或应用性质的规范性方法的描述性研究。本研究的数据收集方法包括:从PDAM Tirta Bina Rantauprapat与客户的净水订阅协议中收集次要数据,以及与PDAM Tirta Bina Rantauprapat领导的主要采访数据。根据1999年第8条关于消费者保护的洁净水订阅协议,我们获得了研究结果,即(1)行使权利和义务的过程,即(a)行使权利的过程,消费者获得权利:(1)良好和透明的服务;(2)供水服务票价信息;(3)技术规范、供水服务的一般性质和特征信息;(4)服务级别保证;(5)水费账单的大量信息;(6)提出索赔;(7)接受支付账单的限制。而消费者义务的执行过程给义务:(1)安装连接安装水的费用;(2)按时支付水费;(3)对电表丢失/损坏负责;(4)禁止非法采水;(5)不改变米/水管的位置关键字:权利和义务、协议、PDAM Tirta Bina, 1999年第8条
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信