{"title":"Konstruksi Nebis In Idem Terhadap Perlindungan Hak Atas Desain Industri","authors":"Wahidur Roychan","doi":"10.15642/sosyus.v1i2.107","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Konstruksi perlindungan hukum terhadap desain industri sebagaimana dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi pemilik hak desain industri dari setiap bentuk pelanggaran terhadap desain industri melalui sistem penegakan hukum. Dalam sistem penegakan hukum dikenal asas nebis in idem serta asas litis feniri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Tulisan ini berusaha mengulas tentang perlindungan hukum terhadap desain industri dan menemukan konstruksi nebis in idem dalam penegakan hukum hak atas desain industri. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menemukan seseorang yang digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan dituntut pula secara pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (1) di mana salah satunya sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) termasuk kualifikasi nebis in idem karena terhadap peristiwa hukum yang sama, subyek hukum yang sama dan sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap termasuk syarat dasar suatu perkara dinyatakan nebis in idem.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.107","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Konstruksi perlindungan hukum terhadap desain industri sebagaimana dalam Undang-Undang No 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri merupakan wujud keseriusan pemerintah untuk melindungi pemilik hak desain industri dari setiap bentuk pelanggaran terhadap desain industri melalui sistem penegakan hukum. Dalam sistem penegakan hukum dikenal asas nebis in idem serta asas litis feniri oportet bahwa setiap perkara harus ada akhirnya. Tulisan ini berusaha mengulas tentang perlindungan hukum terhadap desain industri dan menemukan konstruksi nebis in idem dalam penegakan hukum hak atas desain industri. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian ini menemukan seseorang yang digugat secara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan dituntut pula secara pidana berdasarkan Pasal 54 ayat (1) di mana salah satunya sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) termasuk kualifikasi nebis in idem karena terhadap peristiwa hukum yang sama, subyek hukum yang sama dan sudah ada putusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap termasuk syarat dasar suatu perkara dinyatakan nebis in idem.
就像2000年第31条关于工业设计的法律保护一样,政府严谨地通过执法系统保护工业设计的所有者免受任何形式的侵犯。在执法体系中,众所周知的“不理性原则”和机会主义结肠炎原则认为,所有的事情都必须结束。这篇文章试图审查对工业设计的法律保护,并在执行工业设计的权利方面找到概念上的建设。这类研究是通过立法法规和概念方法对法律界进行规范研究的一种研究。这些研究结果发现有人根据《防污公约》规定民事起诉的第46章(1节)也要求在刑事上根据第54节(1)其中一个已经在哪里有法官的裁决具有法律效力保持(inkracht van gewijsde)包括nebis在预选赛中同问,因为同样的法律事件,同样的法律主题和已经作出的司法判决仍然是拒绝承认的基本条件。