{"title":"Telaah Politik Hukum Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia","authors":"Wahyu Laksana Mahdi","doi":"10.56370/jhlg.v3i10.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berimplikasi terhadap sistem pemerintahan daerah. Hal ini merupakan konsekuensi logis pengaturan a quo yang mendesaian Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sifat khusus dan segala kewenangan yang melekat pada badan tersebut. Sistem pemerintahan daerah yang baru tentunya menuai pro dan kontra karena dianggap inkonstitusional dan konsep pemerintahan daerah yang ambigu. Kendati demikian, dalam tataran politik hukum sebenarnya pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan manifestasi dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.","PeriodicalId":360944,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Lex Generalis","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Hukum Lex Generalis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i10.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pasca diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara berimplikasi terhadap sistem pemerintahan daerah. Hal ini merupakan konsekuensi logis pengaturan a quo yang mendesaian Otorita Ibu Kota Nusantara dengan sifat khusus dan segala kewenangan yang melekat pada badan tersebut. Sistem pemerintahan daerah yang baru tentunya menuai pro dan kontra karena dianggap inkonstitusional dan konsep pemerintahan daerah yang ambigu. Kendati demikian, dalam tataran politik hukum sebenarnya pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan manifestasi dari Pasal 18B ayat (1) UUD NRI 1945 yang secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa.