Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Non Self Executing

Siti Partiah, Anis Farida
{"title":"Implikasi Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bersifat Non Self Executing","authors":"Siti Partiah, Anis Farida","doi":"10.15642/MASTEROFCONSTITUTIONALLAW.V1I1.67","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam hal menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar  diatur dalam pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945.  Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and mengikat artinya semua pihak harus mentaati dan melaksanakannya. Berkaitan dengan wewenang tersebut Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua jenis putusan yaitu putusan yang bersifat self executing dan non self executing. Tulisan ini hendak menjawab permasalahan tentang implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non self executing. Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial order berlandaskan Pasal 10 dan 23 UU No. 15 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnagan. Dalam pelaksanaan putusan yang bersifat self executing tercantum pada pasal 10 ayat (1) huruf d tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian UU dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2005, sedangkan secara tersirat pelaksanaan putusan yang bersifat non self executing tercantum pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk hukum Mahkamah Konstitusi dan pada BAB III Pasal 27 hingga pasal 31 Peraturan DPR No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penyusunan program legislasi nasional. Beberapa aturan tersebut sangat berkaitan erat karena menjelaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis yang bersifat non self executing. Setelah putusan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada lembaga legislatif dan Presiden, implementasinya harus sesuai dengan asas-asas pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum yang baik dan melalui program legislasi nasional agar tidak adanya kekosongan hukum dan menghambat jalannya politik serta pemerintahan.  ","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"49 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/MASTEROFCONSTITUTIONALLAW.V1I1.67","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Kewenangan Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dalam hal menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar  diatur dalam pasal 24 C ayat (1) UUD NRI 1945.  Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final and mengikat artinya semua pihak harus mentaati dan melaksanakannya. Berkaitan dengan wewenang tersebut Mahkamah Konstitusi mengeluarkan dua jenis putusan yaitu putusan yang bersifat self executing dan non self executing. Tulisan ini hendak menjawab permasalahan tentang implikasi yuridis putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat non self executing. Mahkamah Konstitusi dapat melakukan judicial order berlandaskan Pasal 10 dan 23 UU No. 15 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undnagan. Dalam pelaksanaan putusan yang bersifat self executing tercantum pada pasal 10 ayat (1) huruf d tentang pedoman beracara dalam perkara pengujian UU dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2005, sedangkan secara tersirat pelaksanaan putusan yang bersifat non self executing tercantum pada Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 3 Tahun 2019 tentang Produk hukum Mahkamah Konstitusi dan pada BAB III Pasal 27 hingga pasal 31 Peraturan DPR No. 13 tahun 2016 tentang tata cara penyusunan program legislasi nasional. Beberapa aturan tersebut sangat berkaitan erat karena menjelaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi secara yuridis yang bersifat non self executing. Setelah putusan, kewenangan tersebut dilimpahkan kepada lembaga legislatif dan Presiden, implementasinya harus sesuai dengan asas-asas pembuatan, pembentukan, dan penetapan produk hukum yang baik dan melalui program legislasi nasional agar tidak adanya kekosongan hukum dan menghambat jalannya politik serta pemerintahan.  
裁决宪法法院非自行执行的法律后果
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信