PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl)
{"title":"PENETAPAN PERWALIAN TERHADAP PROSES JUAL BELI TANAH WARIS YANG AHLI WARISNYA ANAK DI BAWAH UMUR (Study Penetapan Pengadilan Negeri Kendal No.247/Pdt.P/2019/PN.Kdl)","authors":"Yuri Etika Ayu Muktia, Yulies Tiena Masriani","doi":"10.56444/nlr.v4i2.4122","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Anak merupakan subjek hukum yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, maka dalam hal yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dimiliki anak di bawah umur harus diwakili oleh orang tua/walinya. Namun untuk melindungi harta benda anak di bawah umur tersebut dan untuk memastikan bahwa dijualnya objek tanah yang dimiliki anak di bawah umur adalah untuk kepentingan anak yang bersangkutan maka dibutuhkan penetapan dari hakim pengadilan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan perwalian terhadap jual beli tanah waris yang ahli warisnya adalah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Perwalian anak di bawah umur sebagai syarat jual beli tanah karena pewarisan? bagaimana pelaksanaan Penetapan Perwalian terhadap proses jual beli tanah yang dimiliki anak di bawah umur berdasarkan Penetapan Nomor 247/Pdt.P/2019/PN.Kdl? dan bagaimana akibat hukumnya terhadap jual beli tersebut? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada pengumpulan data dan analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penetapan perwalian merupakan cara melindungi hak anak dalam jual beli tanah. Peraturan tentang perwalian berlaku juga untuk proses jual beli tanah waris. Dalam kasus ini, pengadilan negeri Kendal menetapkan perwalian untuk melindungi hak anak di bawah umur dan sebagai salah satu dokumen untuk proses jual beli tanah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengadilan dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dalam mengatur perwalian terhadap jual beli tanah dimana ahli warisnya anak di bawah umur.","PeriodicalId":247250,"journal":{"name":"Notary Law Research","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Notary Law Research","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/nlr.v4i2.4122","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Anak merupakan subjek hukum yang belum memiliki kecakapan dalam melakukan perbuatan hukum, maka dalam hal yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah yang dimiliki anak di bawah umur harus diwakili oleh orang tua/walinya. Namun untuk melindungi harta benda anak di bawah umur tersebut dan untuk memastikan bahwa dijualnya objek tanah yang dimiliki anak di bawah umur adalah untuk kepentingan anak yang bersangkutan maka dibutuhkan penetapan dari hakim pengadilan. Dengan demikian penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses penetapan perwalian terhadap jual beli tanah waris yang ahli warisnya adalah anak di bawah umur. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian yaitu apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam Penetapan Perwalian anak di bawah umur sebagai syarat jual beli tanah karena pewarisan? bagaimana pelaksanaan Penetapan Perwalian terhadap proses jual beli tanah yang dimiliki anak di bawah umur berdasarkan Penetapan Nomor 247/Pdt.P/2019/PN.Kdl? dan bagaimana akibat hukumnya terhadap jual beli tersebut? Penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif, berfokus pada pengumpulan data dan analisis data menggunakan metode penelitian kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan penetapan perwalian merupakan cara melindungi hak anak dalam jual beli tanah. Peraturan tentang perwalian berlaku juga untuk proses jual beli tanah waris. Dalam kasus ini, pengadilan negeri Kendal menetapkan perwalian untuk melindungi hak anak di bawah umur dan sebagai salah satu dokumen untuk proses jual beli tanah yang digunakan sebagai syarat pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pengadilan dan pemerintah untuk mengambil tindakan yang lebih efektif dalam mengatur perwalian terhadap jual beli tanah dimana ahli warisnya anak di bawah umur.