Endang Pandamdari, Gunawan Djajaputra, Endyk M. Asror
{"title":"Tinjauan Yuridis Pertanggungjawaban Pelaku di Indonesia Terkait Tindak Pidana Aborsi","authors":"Endang Pandamdari, Gunawan Djajaputra, Endyk M. Asror","doi":"10.56110/sl.v1i1.2","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Suatu kegiatan untuk menggugurkan kandungan dapat disebut dengan aborsi. Kegiatan aborsi yakni salah satu tindakan melawan hukum dan Undang - Undang melarangnya, namun aborsi dapat dilakukan apabila terdapat perkecualian seperti berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 75 ayat 2. Dapat dibetulkan serta boleh dilakukan menurut ketetapan hukum adalah aborsi yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan kesehatan ataupun untuk keselamatan nyawa seseorang. Saat ini aborsi yang paling banyak dilakukan yaitu aborsi melawan hukum, hal itu dilarang oleh Undang - Undang. Didalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dapat dihukum Pelaku aborsi ilegal yang meliputi pihak perempuan dan laki - laki beserta dokter yang membantu tindakan aborsi ilegal dapat diancam pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.","PeriodicalId":241655,"journal":{"name":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Synotic Law: Jurnal Ilmu Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56110/sl.v1i1.2","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Suatu kegiatan untuk menggugurkan kandungan dapat disebut dengan aborsi. Kegiatan aborsi yakni salah satu tindakan melawan hukum dan Undang - Undang melarangnya, namun aborsi dapat dilakukan apabila terdapat perkecualian seperti berdasarkan Undang-undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Pasal 75 ayat 2. Dapat dibetulkan serta boleh dilakukan menurut ketetapan hukum adalah aborsi yang dilakukan dengan tujuan untuk kebaikan kesehatan ataupun untuk keselamatan nyawa seseorang. Saat ini aborsi yang paling banyak dilakukan yaitu aborsi melawan hukum, hal itu dilarang oleh Undang - Undang. Didalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana dapat dihukum Pelaku aborsi ilegal yang meliputi pihak perempuan dan laki - laki beserta dokter yang membantu tindakan aborsi ilegal dapat diancam pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.