{"title":"KEMITRAAN ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF DALAM SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR TAHUN 1945","authors":"Z. Zulkarnaen","doi":"10.25157/justisi.v8i2.4070","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada beberapa negara, sistem pemerintahan yang diimplementasikan menganut ajaran distribution of power, termasuk Indonesia. Namun demikian, ajaran distribution of power ini tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dengan adanya irisan antara satu lembaga kekuasaan dengan lembaga kekuasaan lainnya. Pada bidang tertentu, lembaga eksekutif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga legislatif. Demikian pula sebliknya, pada bidang yang lain, lembaga legislatif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga eksekutif.Irisan antara tugas dan fungsi lembaga eksekutif dengan tugas dan fungsi lembaga legislatif ini kemudian membentuk kemitraan di antara keduanya. Kemitraan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif di Indonesia terwujud dalam tiga bentuk kemitraan, yaitu kemitraan dalam membentuk undang-undang, menyusun rencana anggaran dan pendapatan negara, serta kemitraan dalam menyelenggarakan pemerintahan.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"57 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.4070","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Pada beberapa negara, sistem pemerintahan yang diimplementasikan menganut ajaran distribution of power, termasuk Indonesia. Namun demikian, ajaran distribution of power ini tidak dapat diimplementasikan sepenuhnya. Hal ini ditandai dengan dengan adanya irisan antara satu lembaga kekuasaan dengan lembaga kekuasaan lainnya. Pada bidang tertentu, lembaga eksekutif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga legislatif. Demikian pula sebliknya, pada bidang yang lain, lembaga legislatif memerankan fungsi dan tugas sebagai lembaga eksekutif.Irisan antara tugas dan fungsi lembaga eksekutif dengan tugas dan fungsi lembaga legislatif ini kemudian membentuk kemitraan di antara keduanya. Kemitraan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif di Indonesia terwujud dalam tiga bentuk kemitraan, yaitu kemitraan dalam membentuk undang-undang, menyusun rencana anggaran dan pendapatan negara, serta kemitraan dalam menyelenggarakan pemerintahan.