{"title":"Polemik Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan Dalam Antologi Peraturan Perundang-Undangan Hukum Tata Usaha Negara","authors":"Helga Nurmila, Moh. Bagus, Sri Warjiyati","doi":"10.15642/sosyus.v1i2.108","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan angin segar dalam upaya pembangunan hukum yang berupaya menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun adanya pertentangan norma yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 dengan UU tentang hukum acara PTUN menimbulkan polemik dalam proses beracara di PTUN. Artikel ini berusaha memaparkan secara kronologis dan sistematis terkait permasalahan, Pertama, terbukanya entry point penumpukan perkara di PTUN sebagai akibat dari perluasan kewenangan absolut PTUN yang tidak hanya sengketa TUN namun juga memeriksa permohonan fiktif negatif, dan upaya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah; Kedua, Fenomena pertentangan norma karena diberlakukannya asas fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan dan asas fiktif negatif dalam UU PTUN; Ketiga, Perluasan ketentuan mengenai diskresi yang tidak dibarengi dengan pemberian sanksi yang tegas bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"60 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v1i2.108","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pemberlakuan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan angin segar dalam upaya pembangunan hukum yang berupaya menerapkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Namun adanya pertentangan norma yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 dengan UU tentang hukum acara PTUN menimbulkan polemik dalam proses beracara di PTUN. Artikel ini berusaha memaparkan secara kronologis dan sistematis terkait permasalahan, Pertama, terbukanya entry point penumpukan perkara di PTUN sebagai akibat dari perluasan kewenangan absolut PTUN yang tidak hanya sengketa TUN namun juga memeriksa permohonan fiktif negatif, dan upaya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Pemerintah; Kedua, Fenomena pertentangan norma karena diberlakukannya asas fiktif positif dalam UU Administrasi Pemerintahan dan asas fiktif negatif dalam UU PTUN; Ketiga, Perluasan ketentuan mengenai diskresi yang tidak dibarengi dengan pemberian sanksi yang tegas bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan.