Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020

Ilyas Satriaji
{"title":"Eksistensi Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Peristiwa Hukum Paniai 2020","authors":"Ilyas Satriaji","doi":"10.15642/sosyus.v2i1.153","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembentukan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 memiliki pengaruh dalam perkembangan HAM dewasa ini. Deklarasi Majelis umum PBB pertama (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 menjadi awal eksistensi dari perlindungan dan penghormatan terhadap HAM secara Internasional. Pada tahun 1966 Majelis ini menghasilkan kembali deklarasi atau perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights/(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/(ICESCR). Ketiga deklarasi ini dikenal dengan istilah “the international Bill of Human Rights”. Secara historis yang melatarbelakangi dibentuknya mekanisme perjanjian internasional terhadap HAM adalah akibat dari kekejaman di luar batas perikemanusiaan yang terjadi sebelumnya selama Perang Dunia II dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Pelanggaran HAM pada hakikatnya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), aspek luar biasa ini terindikasikan oleh adannya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang disertai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam konteks dilakukan oleh aparatur negara (state agent) atau atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi mengharuskan perjanjian internasional tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pelanggaran terhadap diskriminasi terhadap masyarakat sipil perlu menjadi perhatian negara secara serius sebagai konsekuensi dari peratifikasian konvensi-konvensi internasional yang didasari oleh konsep negara hukum dan demokrasi, maka kepastian hukum terhadap perlindungan HAM dapat diinterpretasikan dalam kewibawaan pemerintahan. Keberadaan asas kepastian hukum ini menjadi penting dikarenakan sebagai penjamin terhadap kejelasan dari suatu produk politik aturan hukum dalam penerapannya terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat sebagaimana telah diinstruksikan dalam konstitusi.","PeriodicalId":423502,"journal":{"name":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","volume":"123 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sosio Yustisia: Jurnal Hukum dan Perubahan Sosial","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15642/sosyus.v2i1.153","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Pembentukan organisasi internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945 memiliki pengaruh dalam perkembangan HAM dewasa ini. Deklarasi Majelis umum PBB pertama (Universal Declaration of Human Rights) pada 10 Desember 1948 menjadi awal eksistensi dari perlindungan dan penghormatan terhadap HAM secara Internasional. Pada tahun 1966 Majelis ini menghasilkan kembali deklarasi atau perjanjian internasional yaitu International Covenant on Civil and Political Rights/(ICCPR) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/(ICESCR). Ketiga deklarasi ini dikenal dengan istilah “the international Bill of Human Rights”. Secara historis yang melatarbelakangi dibentuknya mekanisme perjanjian internasional terhadap HAM adalah akibat dari kekejaman di luar batas perikemanusiaan yang terjadi sebelumnya selama Perang Dunia II dengan korban jiwa dalam jumlah besar. Pelanggaran HAM pada hakikatnya adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), aspek luar biasa ini terindikasikan oleh adannya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang disertai tindak kejahatan terhadap kemanusiaan. Hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM dalam konteks dilakukan oleh aparatur negara (state agent) atau atas kewenangan yang diberikan oleh negara. Hasil dari penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran terhadap konvensi internasional yang telah diratifikasi mengharuskan perjanjian internasional tersebut dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Pelanggaran terhadap diskriminasi terhadap masyarakat sipil perlu menjadi perhatian negara secara serius sebagai konsekuensi dari peratifikasian konvensi-konvensi internasional yang didasari oleh konsep negara hukum dan demokrasi, maka kepastian hukum terhadap perlindungan HAM dapat diinterpretasikan dalam kewibawaan pemerintahan. Keberadaan asas kepastian hukum ini menjadi penting dikarenakan sebagai penjamin terhadap kejelasan dari suatu produk politik aturan hukum dalam penerapannya terwujud secara nyata dalam kehidupan masyarakat sebagaimana telah diinstruksikan dalam konstitusi.
根据2020年大法事件,在印尼法律体系存在国际人权公约
1945年联合国国际组织的成立对今天人权的发展产生了影响。1948年12月10日的第一届联合国大会宣言成为国际保护和尊重人权的开始。1966年,该委员会重申了《民权和政治权利国际盟约》(ICCPR)和《经济、社会和文化权利国际盟约》(ICESCR)的国际宣言或协议。这些宣言被称为“国际人权法案”。从历史上看,国际人权协定的建立背后是由于二战前发生的不人道暴行,造成大量人员伤亡。侵犯人权本质上是严重犯罪,这一显著特征是滥用权力以及反人类犯罪。它可以被认为是一种侵犯人权的行为,背景是国家代理或国家授权的行为。本研究的结果将为批准的国际公约提供一个概述,要求有责任感地执行该公约。对公民社会歧视的侵犯必须作为国际惯例的认真考虑,这些公约是建立在国家法律和民主理念的基础上的,因此保护人权的法律保障可以解释政府的尊严。这一法律确定性原则的存在是至关重要的,因为作为对其应用政治规则的清晰的保证,它在社会生活中得到了宪法所指示的明确实现。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:604180095
Book学术官方微信