Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional

Galih Bagas Soesilo, Muhammad Alfian, A. Rachmawati
{"title":"Penegakan Hukum Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual terhadap Perempuan di Moda Transportasi Umum Konvensional","authors":"Galih Bagas Soesilo, Muhammad Alfian, A. Rachmawati","doi":"10.12928/ADLP.V1I2.4668","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.","PeriodicalId":369233,"journal":{"name":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-10-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Ahmad Dahlan Legal Perspective","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.12928/ADLP.V1I2.4668","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2

Abstract

Transportasi merupakan komponen utama dalam sistem  hidup dan kehidupan, sistem pemerintahan, dan sistem kemasyarakatan. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) merilis hasil Survei Nasional Pelecehan Seksual di Ruang Publik, menunjukkan bahwa moda transportasi umum adalah lokasi kedua tertinggi terjadinya pelecehan seksual di ruang publik. Penelitian ini secara komrehensif bertujuan untuk mengetahui jenis atau bentuk Pelecehan seksual dimoda trasportasi umum khususnya yang berbasis Non-Online atau bersifat konvensional, dan untuk mengetahui bagaimana hukum, sebagai alat rekayasa sosial memerankan perannya guna memberikan perlindungan maksimal dengan dijeratnya pelaku tindak pidana tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, karena mengkaji dan menganalisis berbagai peraturan perundang - undangan di Indonesia. Data yang digunakan adalah data sekunder, dengan analisis data menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk pelecehan yang sering terjadi di transportasi umum berupa mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam, siulan atau suara atau gerak tubuh yang mengekspresikan kejahatan kesusilaan seperti gestur vulgar, dipertontonkan masturbasi diperlihatkan hingga disentuh, diraba, dan digesek dengan kelamin. Pelecehan seksual merupakan jenis perbuatan cabul yang diatur pada Pasal 289 sampai dengan 296 KUHP dan Undang- undang ITE serta Undang-undang hak cipta apabila mengambil gambar/ foto/ vidio secara diam-diam. Adapun langkah-langkah penanggulangan yaitu untuk selalu waspada dengan segala bentuk pelecehan. Bagi sesama pengguna agar berperan aktif apabila melihat kejahatan tersebut. Sementara untuk penyedia jasa transportasi publik harus memiliki komitmen dan langkah nyata untuk memberikan kenyamanan dan perlindungan lebih terutama bagi perempuan supaya tidak menjadi korban pelecehan seksual dimoda trasportasi umum berbasis Non-Online atau bersifat konvensional.
在传统的公共交通模式下对妇女进行性侵重罪执法
运输是生活和生活、政府系统和社会的主要组成部分。公共空间联盟(KRPA)公布了一项针对公共场所性骚扰的全国性调查,显示公共交通模式是性侵发生在公共场所的第二大地点。这项研究旨在全面了解以非网络或传统为基础的性侵的类型或形式,并了解作为一种社会工程工具,它将如何发挥作用,通过诱捕犯罪者来提供最大限度的保护。本研究采用规范法研究方法,为审查和分析印尼的各种法律邀请。所使用的数据是次要数据,采用定性方法进行数据分析。这项研究的结果表明,在公共交通工具中经常发生的骚扰行为,包括秘密拍摄照片/照片/视频、口哨、声音或手势,这些表达粗俗、自慰等不道德行为的行为,将被描绘成触摸、触摸和性别摩擦。性侵犯是一种变态行为,根据第289至296条刑法和版权法,秘密拍照/拍照/视频。至于应对措施,即对各种形式的骚扰保持警惕。让用户在看到犯罪时发挥积极作用。与此同时,公共交通服务提供商应该承诺并采取实际措施,为非网络或传统的公共交通工具提供更便利和保护的妇女。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信