{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi","authors":"Yana Ahya Ahyanahdi","doi":"10.56444/jrs.v4i1.3778","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pidana mati masih diakui keberadaannya di Indonesia. Pidana mati merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum pidana. Pidana mati terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang diluar KUHP salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi tergolong sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa terlebih-lebih pada tahun 2020 dimana mobilitas masyarakat dibatasi berpengaruh terhadap keadaan ekonomi Indonesia maka dana bansos adalah salah satu solusinya, namun ternyata dana tersebut di korupsi. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-undang Tipikor bisa ditegakkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang diperoleh melalui studi perpustakaan dan dokumen hukum, kemudian data yang diperoleh dan terkumpul dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor, dan tentang pidana mati dalam tindak pidana korupsi.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v4i1.3778","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Pidana mati masih diakui keberadaannya di Indonesia. Pidana mati merupakan sanksi terakhir dalam penegakan hukum pidana. Pidana mati terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang diluar KUHP salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pidana mati terhadap pelaku tindak pidana korupsi dapat dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Tindak pidana korupsi di Indonesia telah terjadi secara luas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat. Tindak pidana korupsi tergolong sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa terlebih-lebih pada tahun 2020 dimana mobilitas masyarakat dibatasi berpengaruh terhadap keadaan ekonomi Indonesia maka dana bansos adalah salah satu solusinya, namun ternyata dana tersebut di korupsi. Permasalahan yang dihadapi adalah apakah penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-undang Tipikor bisa ditegakkan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, sumber data yang diperoleh melalui studi perpustakaan dan dokumen hukum, kemudian data yang diperoleh dan terkumpul dalam penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapatkan yaitu tentang penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi bantuan sosial jika dikaitkan dengan Undang-Undang Tipikor, dan tentang pidana mati dalam tindak pidana korupsi.
死囚在印尼仍然存在。死刑是执行刑事法律的最后制裁。刑法》中死刑事法律(刑法)和在刑法法规,其中腐败重罪。在某些情况下,对腐败罪犯处以死刑。某些情况指的是一种可以为腐败罪犯提供犯罪依据的情况。印度尼西亚的腐败罪行普遍存在,不仅损害了国家的财政,而且侵犯了人民的社会和经济权利。重罪被归类为腐败犯罪pemberantasannya必须进行不寻常的尤其是在2020年印尼经济社会流动性受限影响情况然后bansos基金是一个解决方案,但这些资金在腐败。面临的问题是是否对社会腐败重罪帮助执法,如果与Tipikor可以执行的法律。所使用的研究方法是,通过研究获得的数据来源规范管辖权法律图书馆和文件中,然后获得的数据收集定性地分析研究。这项研究的结果是,如果与《典型腐败法》(典型腐败法)有关,以及《典型腐败法》(exact of corruption)以及《刑事腐败法》(exact of corruption)有关,将对腐败行为执行法律。