{"title":"PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL","authors":"M. Mashudi, Rochman Heri Dwi Prasetio","doi":"10.55129/jph.v7i2.698","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kebutuhan dunia industri akan tenaga-tenaga ahli terampil semakin hari akan semakin dibutuhkan. Dalam hal tenaga ahli yang belum terpenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia, maka pelaku usaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. negara mempunyai kewenangan mengenai pengaturan-pengaturan dalam dunia ketenagakerjaan, salah satunya adalah pembatasan jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Terkait ketentuan perizinan penggunaan TKA dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA sudah jelas dan tegas. Dengan kata lain peraturan tersebut cukup memadai karena dalam aturannya pemerintah terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian telah melakukan sinergi yang baik. Terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, arus tenaga ahli dan terampil akan bebas keluar masuk wilayah Indonesia, dengan keadaan demikian selayaknya pemerintah perlu mengutamakan berjalannya ketentuan perundang-undangan tanpa mengesampingkan tujuan yang memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.Kata kunci          :              Tenaga Kerja Asing, Perizinan, Jabatan Tertentu","PeriodicalId":216108,"journal":{"name":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55129/jph.v7i2.698","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kebutuhan dunia industri akan tenaga-tenaga ahli terampil semakin hari akan semakin dibutuhkan. Dalam hal tenaga ahli yang belum terpenuhi oleh Tenaga Kerja Indonesia, maka pelaku usaha dapat mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA). Dalam mempekerjakan TKA pemberi kerja wajib taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. negara mempunyai kewenangan mengenai pengaturan-pengaturan dalam dunia ketenagakerjaan, salah satunya adalah pembatasan jabatan-jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh TKA. Terkait ketentuan perizinan penggunaan TKA dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran penggunaan TKA sudah jelas dan tegas. Dengan kata lain peraturan tersebut cukup memadai karena dalam aturannya pemerintah terkait ketenagakerjaan dan keimigrasian telah melakukan sinergi yang baik. Terhadap berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, arus tenaga ahli dan terampil akan bebas keluar masuk wilayah Indonesia, dengan keadaan demikian selayaknya pemerintah perlu mengutamakan berjalannya ketentuan perundang-undangan tanpa mengesampingkan tujuan yang memberikan manfaat bagi kepentingan nasional.Kata kunci          :              Tenaga Kerja Asing, Perizinan, Jabatan Tertentu
工业对熟练熟练工人的需求每天都在增加。在印尼工人没有实现的熟练工人方面,企业可以雇佣外国工人(TKA)。雇佣在职员工时,必须遵守现行法律法规。国家对就业世界的监管有管辖权,其中之一是对TKA可以占据的特定职位的限制。在允许使用TKA的条款和对违反TKA行为的惩罚实施方面,明确而明确。换句话说,这是足够的,因为在政府的规则中,就业和移民是有效的协同作用。随着东盟经济共同体的到来,专家和熟练人员的流动将在印尼境内自由流动,在必要的情况下,各国政府应该优先考虑通过立法条款,而不放弃有利于国家利益的目标。kunciA说打开A A A A A A打开打开打开打开A A A A打开打开打开A A A A打开打开:打开A A A A打开打开打开A A A A打开打开打开A A A A打开打开打开A A A A打开打开打开外国劳动力,许可,某些职位