{"title":"Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Sistem Borongan (Studi pada Jual Beli Sayuran di Pasar Pagi Arenka Kota Pekanbaru)","authors":"Veni Reza","doi":"10.54576/annahl.v9i2.60","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktik jual beli sayur di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dilakukan dengan cara borongan dengan sayur berada di dalam peti atau karung. Pembeli hanya melihat bagian paling atas dari sayur. Sedangkan bagian dalamnya pembeli tidak mengetahui secara pasti apakah sayur yang di bagian dalam kualitasnya sama seperti sayur yang diperlihatkan di bagian atas. Hal inilah yang mendasari perlunya ada kajian khusus tentang hal tersbut melalui penelitian lapangan. Hasil analisis menetapkan bahwa sistem jual beli buah borongan di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jual beli sayur dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Pagi Arenka mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas objek barang yang diperjualbelikan, sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Dengan demikian disimpulkan jual beli sayur sistem borongan di Pasar Pagi Arenka tidak sesuai dengan hukum Islam.","PeriodicalId":395732,"journal":{"name":"Jurnal An-Nahl","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal An-Nahl","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54576/annahl.v9i2.60","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Praktik jual beli sayur di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dilakukan dengan cara borongan dengan sayur berada di dalam peti atau karung. Pembeli hanya melihat bagian paling atas dari sayur. Sedangkan bagian dalamnya pembeli tidak mengetahui secara pasti apakah sayur yang di bagian dalam kualitasnya sama seperti sayur yang diperlihatkan di bagian atas. Hal inilah yang mendasari perlunya ada kajian khusus tentang hal tersbut melalui penelitian lapangan. Hasil analisis menetapkan bahwa sistem jual beli buah borongan di Pasar Pagi Arenka Pekanbaru dipandang tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum Islam. Jual beli sayur dengan sistem borongan yang terjadi di Pasar Pagi Arenka mengandung unsur gharar, ketidakpastian pada kualitas dan kuantitas objek barang yang diperjualbelikan, sehingga dari sebab unsur-unsur tersebut mengakibatkan adanya ketidakrelaan dalam bertransaksi. Dengan demikian disimpulkan jual beli sayur sistem borongan di Pasar Pagi Arenka tidak sesuai dengan hukum Islam.