{"title":"KENDALA DAN SOLUSI PENGISIAN DAN PELAPORAN E-FILING PPH PASAL 21 ATAS GAJI KARYAWAN DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MATARAM BARAT","authors":"Faradilla Iqriani Ningsih, Emi Salmah","doi":"10.29303/jap.v2i2.16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui “Kendala Dan SolusiPengisian Dan Pelaporan E-FilingPPh Pasal 21 Atas Gaji KaryawanDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah Untuk mengetahui mekanisme pengisian dan pelaporan E-Filing PPh pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Untuk mengetahui kendala dan solusi pengisian dan pelaporan E-Filing PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. \nBerdasarkan hasil dan pembahasan yang diperoleh selama penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu mekanisme pelaporan dan pengisian E-Filing dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu mengajukan permohonan E-FIN mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak E-Filing, dan menyampaikan SPT Tahunan secara E-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tiga tahap mengajukan permohonan E-Filingtersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus pengajuan E-Fin dengan tahapan-tahapan yang ditentukan seperti menyediakan berkas-berkas atau syarat pengajuan E-Fin, yaitu kartu NPWP Wajib Pajak yang terdaftar, KTP yang terdaftar, dan formulir yang wajib di isi yang disediakan orang kantor pajak tersebut.Kemudian perbandingan mekanisme pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak dengan sistem E-Filing yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan teori dengan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Mataram Barat sudah sesuai dengan landasan teori Perpajakan yang berlaku, seperti langkah-langkah atau pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770S maupun 1770SS. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisianE-Filing antara lain wajib pajak belum melakukan registari akun DJP,kurangnya pengetahuan Wajib Pajak , server down , kesalahan pribadi Wajib Pajak seperti lupa email , lupa password , belum memiliki E-FIN, tidak memiliki email , tidak membawa bukti potong, dan malas melapor. \nSimpulan dan saran epada petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian laporan SPT Tahunan secara E-Filingagar banyak Wajib Pajak yang mengetahuidan memahami mekanisme pengisian E-Filing, serta memperbanyak pojok-pojok Pajak yang tersebar di berbagai desa dan memberitahukan jauh hari sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v2i2.16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui “Kendala Dan SolusiPengisian Dan Pelaporan E-FilingPPh Pasal 21 Atas Gaji KaryawanDi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat. Tujuan dari pelaksanaan PKL adalah Untuk mengetahui mekanisme pengisian dan pelaporan E-Filing PPh pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat, Untuk mengetahui kendala dan solusi pengisian dan pelaporan E-Filing PPh Pasal 21 atas gaji karyawan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat.
Berdasarkan hasil dan pembahasan yang diperoleh selama penelitian pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama yaitu mekanisme pelaporan dan pengisian E-Filing dilakukan melalui tiga tahap utama yaitu mengajukan permohonan E-FIN mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak E-Filing, dan menyampaikan SPT Tahunan secara E-Filing untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Dalam tiga tahap mengajukan permohonan E-Filingtersebut, Wajib Pajak harus terlebih dahulu mengurus pengajuan E-Fin dengan tahapan-tahapan yang ditentukan seperti menyediakan berkas-berkas atau syarat pengajuan E-Fin, yaitu kartu NPWP Wajib Pajak yang terdaftar, KTP yang terdaftar, dan formulir yang wajib di isi yang disediakan orang kantor pajak tersebut.Kemudian perbandingan mekanisme pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak dengan sistem E-Filing yang terdaftar di KPP Pratama Mataram Barat dengan ketentuan Perpajakan yang berlaku, berdasarkan teori dengan Praktek Kerja Lapangan di KPP Pratama Mataram Barat sudah sesuai dengan landasan teori Perpajakan yang berlaku, seperti langkah-langkah atau pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan formulir SPT 1770S maupun 1770SS. Sedangkan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengisianE-Filing antara lain wajib pajak belum melakukan registari akun DJP,kurangnya pengetahuan Wajib Pajak , server down , kesalahan pribadi Wajib Pajak seperti lupa email , lupa password , belum memiliki E-FIN, tidak memiliki email , tidak membawa bukti potong, dan malas melapor.
Simpulan dan saran epada petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Mataram Barat untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyampaian laporan SPT Tahunan secara E-Filingagar banyak Wajib Pajak yang mengetahuidan memahami mekanisme pengisian E-Filing, serta memperbanyak pojok-pojok Pajak yang tersebar di berbagai desa dan memberitahukan jauh hari sebelum pelaporan SPT Tahunan dimulai.