IMPLIKASI RATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PUU-XX/2022 TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA PSIKOTROPIKA

Mery Herlina
{"title":"IMPLIKASI RATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PUU-XX/2022 TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA PSIKOTROPIKA","authors":"Mery Herlina","doi":"10.25157/justisi.v10i2.8669","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) persyaratan. Adapun tujuan persyaratan tersebut sebagai seleksi awal untuk menyaring dan mendapatkan calon pimpinan daerah terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antara ke 20 persyaratan, terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada salah satu persyaratan calon kepala daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan frasa “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Dengan adanya persyaratan tersebut hak konstitusional mantan narapidana psikotropika yang telah menjalani masa pidananya terhalangi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati). Berkaitan hal itu beberapa waktu lalu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 2/PUU-XX/2022  telah dilakukan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf i dan berimplikasi terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui pernah dijatuhi pidana penjara, telah menjalani hukuman, jujur dengan terbuka mengakui segala latar belakang jati dirinya kepada publik.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8669","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) persyaratan. Adapun tujuan persyaratan tersebut sebagai seleksi awal untuk menyaring dan mendapatkan calon pimpinan daerah terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antara ke 20 persyaratan, terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada salah satu persyaratan calon kepala daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan frasa “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Dengan adanya persyaratan tersebut hak konstitusional mantan narapidana psikotropika yang telah menjalani masa pidananya terhalangi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati). Berkaitan hal itu beberapa waktu lalu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 2/PUU-XX/2022  telah dilakukan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf i dan berimplikasi terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui pernah dijatuhi pidana penjara, telah menjalani hukuman, jujur dengan terbuka mengakui segala latar belakang jati dirinya kepada publik.
判决2/PUU-XX/2022对前精神病院囚犯的政治权利的影响
地区局长和副局长候选人要求地区2016年第10号法案第7章中关于第二个变化2015年1号法案监管政府2014年1号法律关于替代品,摄政王,州长和市长选举成为法律,指定了一些20(20)要求。至于这些条件的目的,作为初步的选择,用于筛查和争取地区领导人选举(pilkada)的最佳人选。在这20项要求中,2016年第10条第7节(2)第1条第1条的提名要求中,有一项涉及“永不做经警方记录证明的不当行为”。根据这些规定,一名受过宪法保护的前精神病患者的权利已被限制参加地方长官和副警长(州长/副州长、市长/副市长和摄政王)的选举。前段时间和有关这事通过宪法法院司法部门评论到2022年2号PUU-XX /测试已经完成了2016年第10号法案在第7节(2)字母i和暗示对政治权利的前科犯的精神可以沿着这些前囚犯的地区选举中竞选头承认判处刑事监狱,服刑过,诚实地公开承认他的所有背景。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信