{"title":"IMPLIKASI RATIO DECIDENDI HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PUTUSAN NOMOR 2/PUU-XX/2022 TERHADAP HAK POLITIK MANTAN NARAPIDANA PSIKOTROPIKA","authors":"Mery Herlina","doi":"10.25157/justisi.v10i2.8669","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) persyaratan. Adapun tujuan persyaratan tersebut sebagai seleksi awal untuk menyaring dan mendapatkan calon pimpinan daerah terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antara ke 20 persyaratan, terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada salah satu persyaratan calon kepala daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan frasa “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Dengan adanya persyaratan tersebut hak konstitusional mantan narapidana psikotropika yang telah menjalani masa pidananya terhalangi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati). Berkaitan hal itu beberapa waktu lalu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 2/PUU-XX/2022 telah dilakukan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf i dan berimplikasi terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui pernah dijatuhi pidana penjara, telah menjalani hukuman, jujur dengan terbuka mengakui segala latar belakang jati dirinya kepada publik.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"53 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v10i2.8669","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Persyaratan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah ditentukan sejumlah 20 (dua puluh) persyaratan. Adapun tujuan persyaratan tersebut sebagai seleksi awal untuk menyaring dan mendapatkan calon pimpinan daerah terbaik dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Di antara ke 20 persyaratan, terdapat persoalan konstitusionalitas norma pada salah satu persyaratan calon kepala daerah yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf i UU No. 10 Tahun 2016 terkait dengan frasa “tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian”. Dengan adanya persyaratan tersebut hak konstitusional mantan narapidana psikotropika yang telah menjalani masa pidananya terhalangi untuk dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pemilihan gubernur/wakil gubernur, walikota/wakil walikota, dan bupati/wakil bupati). Berkaitan hal itu beberapa waktu lalu melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi dengan perkara No 2/PUU-XX/2022 telah dilakukan pengujian UU No. 10 Tahun 2016 pada Pasal 7 ayat (2) huruf i dan berimplikasi terhadap hak politik mantan narapidana psikotropika yang dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sepanjang mantan narapidana tersebut mengakui pernah dijatuhi pidana penjara, telah menjalani hukuman, jujur dengan terbuka mengakui segala latar belakang jati dirinya kepada publik.