{"title":"PPh 22 Reporting On Import Activities","authors":"Anita Ade Rahma","doi":"10.55382/jurnalpustakaaktiva.v2i1.179","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemungutan pajak PPh pasal 22 atas kegiatan Impor barang yang di lakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kota Padang. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian langsung kelapangan dengan cara wawancara langsung dengan pihak instansi yang bersangkutan. Hasil penelitian yang dilakukan maka Prosedur pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang pada KPP Bea dan Cukai di Kota Padang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2017. Dimana pada prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor didasari oleh penggunaan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% maupun yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (Non API) 7,5%. Sedangkan prosedur pelaporan disajikan dalam bentuk laporan pada bulan yang berjalan dan dilaporkan sebelum tanggal 14 bulan berikutnya. Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dalam kegiatan impor sangat diperlukan untuk mencegah terjadi kesalahan perhitungan dan pelanggaran aturan dalam proses impor.","PeriodicalId":268914,"journal":{"name":"Jurnal Pustaka Aktiva (Pusat Akses Kajian Akuntansi, Manajemen, Investasi, dan Valuta)","volume":"39 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Pustaka Aktiva (Pusat Akses Kajian Akuntansi, Manajemen, Investasi, dan Valuta)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55382/jurnalpustakaaktiva.v2i1.179","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses pemungutan pajak PPh pasal 22 atas kegiatan Impor barang yang di lakukan di Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Kota Padang. Metode pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian langsung kelapangan dengan cara wawancara langsung dengan pihak instansi yang bersangkutan. Hasil penelitian yang dilakukan maka Prosedur pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 22 atas kegiatan impor barang pada KPP Bea dan Cukai di Kota Padang sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.010/2017. Dimana pada prosedur pemungutan PPh Pasal 22 atas barang impor didasari oleh penggunaan Angka Pengenal Impor (API) 2,5% maupun yang tidak memakai Angka Pengenal Impor (Non API) 7,5%. Sedangkan prosedur pelaporan disajikan dalam bentuk laporan pada bulan yang berjalan dan dilaporkan sebelum tanggal 14 bulan berikutnya. Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen dalam kegiatan impor sangat diperlukan untuk mencegah terjadi kesalahan perhitungan dan pelanggaran aturan dalam proses impor.