{"title":"PERLINDUNGAN HAK-HAK TENAGA KERJA INDONESIA (TKI) YANG BEKERJA DI LUAR NEGERI","authors":"Triyan Febriyanto, Agus Taufiqur Rohman","doi":"10.15294/lesrev.v2i2.27586","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ( w o r k in overseas ), pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan peraturan pelaksa-naannya. Meskipun demikian TKI belum dapat terlindungi secara layak baik pada tahap pra penempatan ( pre - placement ), saat penempatan ( during placement ), dan setelah penempatan ( post - placement ). Berbagai kasus menimpa TKI yang bekerja di luar negeri seakan tidak mengenal kata akhir mulai dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual, upah, jam kerja, dan waktu istirahat yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan lain-lain yang melanggar harkat dan martabat manusia.","PeriodicalId":292299,"journal":{"name":"Lex Scientia Law Review","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"5","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Lex Scientia Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27586","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 5
Abstract
Untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri ( w o r k in overseas ), pemerintah telah menetapkan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dan peraturan pelaksa-naannya. Meskipun demikian TKI belum dapat terlindungi secara layak baik pada tahap pra penempatan ( pre - placement ), saat penempatan ( during placement ), dan setelah penempatan ( post - placement ). Berbagai kasus menimpa TKI yang bekerja di luar negeri seakan tidak mengenal kata akhir mulai dari tindakan kekerasan, pelecehan seksual, upah, jam kerja, dan waktu istirahat yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan lain-lain yang melanggar harkat dan martabat manusia.