{"title":"Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Jayapura","authors":"Tri yanuaria, Budiyanto","doi":"10.55551/jip.v3i3.26","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, PengedaranDan Penjualan Minuman Beralkohol tidak berjalan secara efektiv , adapun pengkajiannya denganmenggunakan teori Soerjono Soekanto yang mana efektivitas hukum ditentukan dengan 5 (lima) yaitu1. Faktor Hukumnya Sendiri 2. Faktor Penegak Hukum.3. Faktor Sarana atau Fasilitas , 4. Faktor Masyarakat 5. Faktor Kebudayaan. Kendala-kendala Dalam Penerapan Perda Provinsi Papua Nomor15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol diKota Jayapura adalah terkait dengan kendala dari segi Substansi peraturan, kendala dari segikewenangan yang lemah petugas Satpol PP Provinsi Papua dalam melakukan tugasnya, kendalasarana atau fasilitas yang berkaitan dengan Protap atau Standar Oprasional Prosedur (SOP), kendalakesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih kurang, masih kentalnya meniru budayabarat yang buruk dalam kehidupan masyarakat. \nKata Kunci : Efektivitas, Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang PelaranganProduksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Kota Jayapura","PeriodicalId":365880,"journal":{"name":"Jurnal Ius Publicum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-11-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ius Publicum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55551/jip.v3i3.26","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Efektivitas Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, PengedaranDan Penjualan Minuman Beralkohol tidak berjalan secara efektiv , adapun pengkajiannya denganmenggunakan teori Soerjono Soekanto yang mana efektivitas hukum ditentukan dengan 5 (lima) yaitu1. Faktor Hukumnya Sendiri 2. Faktor Penegak Hukum.3. Faktor Sarana atau Fasilitas , 4. Faktor Masyarakat 5. Faktor Kebudayaan. Kendala-kendala Dalam Penerapan Perda Provinsi Papua Nomor15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol diKota Jayapura adalah terkait dengan kendala dari segi Substansi peraturan, kendala dari segikewenangan yang lemah petugas Satpol PP Provinsi Papua dalam melakukan tugasnya, kendalasarana atau fasilitas yang berkaitan dengan Protap atau Standar Oprasional Prosedur (SOP), kendalakesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat yang masih kurang, masih kentalnya meniru budayabarat yang buruk dalam kehidupan masyarakat.
Kata Kunci : Efektivitas, Perda Provinsi Papua Nomor 15 Tahun 2013 tentang PelaranganProduksi, Pengedaran Dan Penjualan Minuman Beralkohol, Kota Jayapura