{"title":"Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Adanya Fraud dalam Bisnis Investasi dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam","authors":"Fajar Tri Pamungkas, A. Zulfikar","doi":"10.18196/jphk.v2i1.9507","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang dibentuk dengan tujuan sebagai pengawas lembaga keuangan serta mempunyai kontribusi yang besar untuk mencegah serta menanggulangi adanya fraud dalam bisnis investasi yang terjadi di masyarakat. Metode peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber hukum yang dipakai di penelitian ini ialah bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deksriptif kualitatif. Peran pengawasan yang dilakukan OJK sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yaitu dilakukan oleh lembaga hisbah, mempunyai fungsi sebagai pengawas yakni mengawasi tatanan kehidupan berekonomi dengan cara memberikan aturan hukum yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan investasi sendiri sangat dianjurkan dalam Islam, selain untuk mempersiapkan bekal untuk masa yang akan datang, investasi juga penting dilakukan agar harta yang dimiliki terus berputar sehingga investasi harus dilakukan dengan cara yang benar dan terhindar dari fraud.","PeriodicalId":431385,"journal":{"name":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","volume":"5 3","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.18196/jphk.v2i1.9507","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga yang dibentuk dengan tujuan sebagai pengawas lembaga keuangan serta mempunyai kontribusi yang besar untuk mencegah serta menanggulangi adanya fraud dalam bisnis investasi yang terjadi di masyarakat. Metode peneltian ini adalah penelitian hukum normatif. Adapun sumber hukum yang dipakai di penelitian ini ialah bahan hukum sekunder yang diperoleh dengan melakukan kajian pustaka. Analisis bahan hukum yang digunakan yaitu analisis deksriptif kualitatif. Peran pengawasan yang dilakukan OJK sudah ada sejak zaman Rasulullah saw yaitu dilakukan oleh lembaga hisbah, mempunyai fungsi sebagai pengawas yakni mengawasi tatanan kehidupan berekonomi dengan cara memberikan aturan hukum yang baik dan benar sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan investasi sendiri sangat dianjurkan dalam Islam, selain untuk mempersiapkan bekal untuk masa yang akan datang, investasi juga penting dilakukan agar harta yang dimiliki terus berputar sehingga investasi harus dilakukan dengan cara yang benar dan terhindar dari fraud.