{"title":"KEDAULATAN RAKYAT DAN DIALEKTIKA BERNEGARA DALAM KONTEKS KEINDONESIAAN","authors":"M. R. Bakry","doi":"10.36441/supremasi.v1i1.157","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedaulatan adalah basis utama eksistensi negara, dinamika dialektika bernegara akan menentukan bagaimana pola hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyatnya dalam kerangka berbangsa dan bernegara. Artikel ini menganalisa pengertian, karakteristik dan jenis kedaulatan yang dihubungkan dengan dialektika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia. Fokus artikel ini adalah pada dimensi kontekstual kedaulatan, yakni eksistensi negara dalam bentuk implementasi kontinuitas program pembangunan di segala bidang. Diskursus hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyat dalam kerangka kedaulatan bangsa Indonesia akan sangat relevan jika dikaitkan dengan argumentasi sejarah panjang Bangsa Indonesia. Eksplorasi tataran teoritik mengenai kedaulatan dan relevansinya dengan model kelembagaan dalam bangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, akan disajikan dengan berbasis fakta sejarah evolusi kedaulatan dan hukum positif dalam konteks keindonesiaan. Kesimpulannya, bahwa dialetika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia telah menempatkan peran penting MPR dalam hal penentuan suatu haluan negara dalam garis-garis besar, untuk menjaga rangkaian kontinuitas program pembangunan di segala bidang, agar tidak terdapat resistensi penerimaan dan kepatuhan dari rakyat yang dapat mengakibatkan penanda dentum (sound) dan nyata (visible) dari kedaulatan rakyat (hard popular sovereignty). Selanjutnya, adalah suatu urgensi untuk menempatkan MPR sebagai , ' , ‘guardian of popular soverignty\" dalam kerangka “Kedaulatan Hukum” Bangsa Indonesia, dengan konsekuensi logis perlu diatur kembali dalam perubahan konstitusi yang kelima untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan MPR terkait GBHN","PeriodicalId":186038,"journal":{"name":"SUPREMASI Jurnal Hukum","volume":"107 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"SUPREMASI Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/supremasi.v1i1.157","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
Abstract
Kedaulatan adalah basis utama eksistensi negara, dinamika dialektika bernegara akan menentukan bagaimana pola hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyatnya dalam kerangka berbangsa dan bernegara. Artikel ini menganalisa pengertian, karakteristik dan jenis kedaulatan yang dihubungkan dengan dialektika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia. Fokus artikel ini adalah pada dimensi kontekstual kedaulatan, yakni eksistensi negara dalam bentuk implementasi kontinuitas program pembangunan di segala bidang. Diskursus hubungan dialogis antara penguasa dengan rakyat dalam kerangka kedaulatan bangsa Indonesia akan sangat relevan jika dikaitkan dengan argumentasi sejarah panjang Bangsa Indonesia. Eksplorasi tataran teoritik mengenai kedaulatan dan relevansinya dengan model kelembagaan dalam bangunan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, akan disajikan dengan berbasis fakta sejarah evolusi kedaulatan dan hukum positif dalam konteks keindonesiaan. Kesimpulannya, bahwa dialetika sejarah kedaulatan Bangsa Indonesia telah menempatkan peran penting MPR dalam hal penentuan suatu haluan negara dalam garis-garis besar, untuk menjaga rangkaian kontinuitas program pembangunan di segala bidang, agar tidak terdapat resistensi penerimaan dan kepatuhan dari rakyat yang dapat mengakibatkan penanda dentum (sound) dan nyata (visible) dari kedaulatan rakyat (hard popular sovereignty). Selanjutnya, adalah suatu urgensi untuk menempatkan MPR sebagai , ' , ‘guardian of popular soverignty" dalam kerangka “Kedaulatan Hukum” Bangsa Indonesia, dengan konsekuensi logis perlu diatur kembali dalam perubahan konstitusi yang kelima untuk mengembalikan fungsi dan kewenangan MPR terkait GBHN