{"title":"Tindakan Aborsi terhadap Kehamilan Akibat Perkosaan dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia","authors":"Ristintyawati, Binov Handitya","doi":"10.35473/rjh.v1i2.2240","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The purpose of this research s to describe the criminal law regulation on abortion due to rape and its relation to human rights. This type of research s normative research. The method used by researchers in applying the data source is the juridical-empirical method. Data collection techniques used library research and field research methods. The data validity method uses credibility, transferability, dependability, and confirmability. The data analysis technique used descriptive analysis. The approach taken is a normative approach, namely by elaborating on the facts and research results. The results of the study show that: (1) rape victims get legality to carry out abortions f they do not want the continuation of their pregnancy. The justification for abortion for rape victims is based on Article 75 of Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 31 of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. The consideration is that rape victims can endanger their physical and psychological health. (2) The legal norm which states that abortion may not be carried out as long as the abortion is carried out without an indication of a medical emergency and an indication of the result of rape. (3) Methods for performing abortions include the dilation and curettage method, the suction method, the saline solution method, the prostaglandin method or chemical abortion, and the hysterotomy or surgical method.\n \nAbstrak\n Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan aborsi akibat perkosaan dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode sumber data menggunakan metode yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka dan metode penelitian lapangan. Metode keabsahan data menggunakan credibility, transferbility, dependability, dan confirmability. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) korban perkosaan mendapatkan legalitas untuk melaksanakan aborsi apabila tidak menghendaki kelanjutan kehamilan yang dialami. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pertimbangannya korban pemerkosaan dapat membahayakan kesehatan fisik dan kesehatan psikis dirinya. (2) Norma Hukum yang menyebutkan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sepanjang pengguguran kandungan yang dilakukan terjadi tanpa indikasi kedaruratan medis dan indikasi hasil pemerkosaan. (3) Metode-metode untuk melakukan aborsi antara lain metode dilasi dan kuret (dilation and curretage), metode penyedotan (suction), metode cairan garam (saline solution), metode prostaglandin atau aborsi kimiawi, dan metode histerotomi atau bedah.","PeriodicalId":125934,"journal":{"name":"Rampai Jurnal Hukum (RJH)","volume":"252 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-09-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Rampai Jurnal Hukum (RJH)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35473/rjh.v1i2.2240","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
The purpose of this research s to describe the criminal law regulation on abortion due to rape and its relation to human rights. This type of research s normative research. The method used by researchers in applying the data source is the juridical-empirical method. Data collection techniques used library research and field research methods. The data validity method uses credibility, transferability, dependability, and confirmability. The data analysis technique used descriptive analysis. The approach taken is a normative approach, namely by elaborating on the facts and research results. The results of the study show that: (1) rape victims get legality to carry out abortions f they do not want the continuation of their pregnancy. The justification for abortion for rape victims is based on Article 75 of Law Number 36 of 2009 concerning Health and Article 31 of Government Regulation Number 61 of 2014 concerning Reproductive Health. The consideration is that rape victims can endanger their physical and psychological health. (2) The legal norm which states that abortion may not be carried out as long as the abortion is carried out without an indication of a medical emergency and an indication of the result of rape. (3) Methods for performing abortions include the dilation and curettage method, the suction method, the saline solution method, the prostaglandin method or chemical abortion, and the hysterotomy or surgical method.
Abstrak
Tujuan penelitian adalah untuk mendeskripsikan pengaturan hukum pidana terhadap perbuatan aborsi akibat perkosaan dan kaitannya dengan hak asasi manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif. Metode sumber data menggunakan metode yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data menggunakan metode penelitian pustaka dan metode penelitian lapangan. Metode keabsahan data menggunakan credibility, transferbility, dependability, dan confirmability. Teknik analisis data menggunakan analisis deskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) korban perkosaan mendapatkan legalitas untuk melaksanakan aborsi apabila tidak menghendaki kelanjutan kehamilan yang dialami. Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Pertimbangannya korban pemerkosaan dapat membahayakan kesehatan fisik dan kesehatan psikis dirinya. (2) Norma Hukum yang menyebutkan bahwa aborsi tidak boleh dilakukan sepanjang pengguguran kandungan yang dilakukan terjadi tanpa indikasi kedaruratan medis dan indikasi hasil pemerkosaan. (3) Metode-metode untuk melakukan aborsi antara lain metode dilasi dan kuret (dilation and curretage), metode penyedotan (suction), metode cairan garam (saline solution), metode prostaglandin atau aborsi kimiawi, dan metode histerotomi atau bedah.
本研究的目的是描述强奸堕胎的刑法规制及其与人权的关系。这种类型的研究是规范研究。研究人员在应用数据源时采用的方法是司法-实证方法。数据收集技术使用图书馆研究和实地研究方法。数据有效性方法采用可信性、可转移性、可靠性和可确认性。数据分析技术采用描述性分析。所采取的方法是一种规范方法,即通过阐述事实和研究结果。研究结果表明:(1)如果强奸受害者不希望继续怀孕,则可以合法地进行堕胎。强奸受害者堕胎的理由基于2009年关于健康的第36号法律第75条和2014年关于生殖健康的第61号政府条例第31条。考虑到强奸受害者可能危及其身心健康。(2)法律规范规定,只要在没有医疗紧急情况和强奸后果的情况下进行堕胎,就不得进行堕胎。(3)流产的方法有扩张刮宫法、抽吸法、生理盐水法、前列腺素法或化学流产、子宫切开或手术流产等。【摘要】图片学的翻译是:图片学的翻译是:图片学的翻译是:图片学的翻译是:图片学的翻译是:Jenis penelitian ini adalah penelitian normatim。方法数数据蒙古纳坎方法-经验。Teknik pengumpulan数据,menggunakan, metode penelitian pustaka, metode penelitian lapangan。方法对数据的可靠性、可移植性、可靠性、可确认性进行了验证。Teknik分析数据,孟古纳坎分析。Pendekatan penelitian menggunakan Pendekatan normatim。(1) korban perkosaan mendapatkan legalitas untuk melaksanakan aborsi apabila tidak menghendaki kelanjuutan kehamilan yang dialami。Pembenaran aborsi bagi korban pemerkosaan didasarkan pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan reduksi。Pertimbangannya korban pemerkosaan dapat membahayakan kesehatan fisik dan kesehatan psikis dirinya。(2) Norma Hukum yang menyebutkan bahwa aborsi bolak boleh dilakukan sepanjang pengguguran kandungan yang dilakukan terjadi tanpa indikasi kedaruratan mediis dan indikasi hasil pemerkosaan。(3)扩张术、抽吸术、生理盐水、前列腺素法、组织切开术。