{"title":"EFEKTIVITAS DAN MASLAHAT KEBIJAKAN PROGRAM KARTU NIKAH DI ERA DIGITAL (Studi Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman)","authors":"I. A. Ghani","doi":"10.23971/MASLAHAH.V9I2.1351","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstrak Tulisan ini menjelaskan tentang efektivitas dan maslahat kartu nikah di era digital. Kemenag ingin berupaya meningkatkan kualitas kinerja pelayanan administrasi nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melalui perbaikan pelayanan berbasis IT. Salah satu program yang diterapkan yaitu penerapan kartu nikah. Kartu nikah tersebut merupakan bukti dokumen tambahan dari KUA yang memiliki QR Code yang berbasis digital, jika di scan akan memunculkan data informasi yang lengkap tentang status pernikahan, nama dan photo pasangan pengantin dan tanggal, tempat pelaksanaan pernikahan. Kartu nikah ini juga memiliki kelebihan dari buku nikah yaitu ukuran yang kecil dan tipis sehingga memudahkan untuk dibawa kemana-mana, tidak mudah rusak dan tidak mudah dipalsukan karena adanya QR Code/barcode yang terhubung langsung ke SIMKAH web. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kartu nikah di Kantor Urusan Agama Depok telah berjalan baik dan efektif. Program kartu nikah ini dimulai sejak awal Februari 2019, sehingga pengantin akan langsung mendapatkan 2 dokumen pencatatan perkawinan yaitu buku nikah dan kartu nikah setelah akad selesai. Dilihat dari maslahat program kartu nikah di era digital ini, sangatlah jelas bermaslahat, sebab kartu nikah sebagai bentuk pencatatan perkawinan terbaru memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan itu sendiri. Kartu nikah ini juga tidak bertentangan dengan maq}a>shid syariah dan adanya kriteria menghilangkan kesulitan yaitu mudah dibawanya kemana-mana, tidak mudah rusak dan memudahkan siapa saja untuk mengetahui informasi pernikahan.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-12-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/MASLAHAH.V9I2.1351","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstrak Tulisan ini menjelaskan tentang efektivitas dan maslahat kartu nikah di era digital. Kemenag ingin berupaya meningkatkan kualitas kinerja pelayanan administrasi nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan melalui perbaikan pelayanan berbasis IT. Salah satu program yang diterapkan yaitu penerapan kartu nikah. Kartu nikah tersebut merupakan bukti dokumen tambahan dari KUA yang memiliki QR Code yang berbasis digital, jika di scan akan memunculkan data informasi yang lengkap tentang status pernikahan, nama dan photo pasangan pengantin dan tanggal, tempat pelaksanaan pernikahan. Kartu nikah ini juga memiliki kelebihan dari buku nikah yaitu ukuran yang kecil dan tipis sehingga memudahkan untuk dibawa kemana-mana, tidak mudah rusak dan tidak mudah dipalsukan karena adanya QR Code/barcode yang terhubung langsung ke SIMKAH web. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan program kartu nikah di Kantor Urusan Agama Depok telah berjalan baik dan efektif. Program kartu nikah ini dimulai sejak awal Februari 2019, sehingga pengantin akan langsung mendapatkan 2 dokumen pencatatan perkawinan yaitu buku nikah dan kartu nikah setelah akad selesai. Dilihat dari maslahat program kartu nikah di era digital ini, sangatlah jelas bermaslahat, sebab kartu nikah sebagai bentuk pencatatan perkawinan terbaru memberikan perlindungan hukum terhadap perkawinan itu sendiri. Kartu nikah ini juga tidak bertentangan dengan maq}a>shid syariah dan adanya kriteria menghilangkan kesulitan yaitu mudah dibawanya kemana-mana, tidak mudah rusak dan memudahkan siapa saja untuk mengetahui informasi pernikahan.