{"title":"Keadilan Gender Dalam Sistem Kewarisan Bilateral Hazairin","authors":"Yusmita Yusmita","doi":"10.29300/kh.v3i1.10939","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Abstract: Most Muslims understand that the law of inheritance is a law whose formulation cannot be changed so that reforms regarding inheritance law in Islam are not carried out by many Muslims, for example, the formula regarding the division of 1: 2 for men and women which most of them regard as a definite conclusion. This research is a literature study with data analysis techniques using content analysis. Sources of data come from books that discuss inheritance law and scientific journals that are in line with this research. Therefore, the renewal of inheritance law is not much done, this is different from Islamic family law which has undergone many reforms. Even so, it does not mean that all Muslims consider it a rule that cannot be changed, but some figures think that inheritance laws in Islam can change according to existing social conditions. This social condition can have an influence on the enactment of a law, including the law of inheritance in Islam. This can be found in the thoughts of national figures, namely Hazairin, who offers new ideas regarding inheritance law in Islam.Keywords: Gender Justice, Bilateral Inheritance, Hazairin's Thought Abstrak: Sebagian besar umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang tidak dapat diubah, sehingga banyak umat Islam yang tidak mereformasi hukum waris Islam, misalnya rumus pembagian 1 : 2 untuk pria dan wanita, yang merupakan formula sederhana bagi kebanyakan orang. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan menggunakan teknik analisis data melalui analisis isi. Sumber informasi berasal dari buku-buku tentang hukum waris dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil kajian temuan pada penelitian ini yakni pembaharuan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hal ini berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharuan. Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh diubah, melainkan sebagai individu meyakini bahwa hukum waris Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Kondisi sosial ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam. Hal ini tercermin dari pemikiran tokoh-tokoh bangsa, khususnya Hazairin, yang mengajukan gagasan-gagasan baru tentang warisan Islam.Katakunci: Keadilan Gender, Sistem Kewarisan Bilateral, Pemikiran Hazairin","PeriodicalId":231760,"journal":{"name":"Al-Khair Journal : Management, Education, and Law","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Khair Journal : Management, Education, and Law","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29300/kh.v3i1.10939","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Abstract: Most Muslims understand that the law of inheritance is a law whose formulation cannot be changed so that reforms regarding inheritance law in Islam are not carried out by many Muslims, for example, the formula regarding the division of 1: 2 for men and women which most of them regard as a definite conclusion. This research is a literature study with data analysis techniques using content analysis. Sources of data come from books that discuss inheritance law and scientific journals that are in line with this research. Therefore, the renewal of inheritance law is not much done, this is different from Islamic family law which has undergone many reforms. Even so, it does not mean that all Muslims consider it a rule that cannot be changed, but some figures think that inheritance laws in Islam can change according to existing social conditions. This social condition can have an influence on the enactment of a law, including the law of inheritance in Islam. This can be found in the thoughts of national figures, namely Hazairin, who offers new ideas regarding inheritance law in Islam.Keywords: Gender Justice, Bilateral Inheritance, Hazairin's Thought Abstrak: Sebagian besar umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang tidak dapat diubah, sehingga banyak umat Islam yang tidak mereformasi hukum waris Islam, misalnya rumus pembagian 1 : 2 untuk pria dan wanita, yang merupakan formula sederhana bagi kebanyakan orang. Penelitian ini merupakan penelitian kajian pustaka dengan menggunakan teknik analisis data melalui analisis isi. Sumber informasi berasal dari buku-buku tentang hukum waris dan jurnal ilmiah yang relevan dengan penelitian ini. Hasil kajian temuan pada penelitian ini yakni pembaharuan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hal ini berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharuan. Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh diubah, melainkan sebagai individu meyakini bahwa hukum waris Islam dapat berubah sesuai dengan kondisi sosial yang ada. Kondisi sosial ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam. Hal ini tercermin dari pemikiran tokoh-tokoh bangsa, khususnya Hazairin, yang mengajukan gagasan-gagasan baru tentang warisan Islam.Katakunci: Keadilan Gender, Sistem Kewarisan Bilateral, Pemikiran Hazairin
[摘要]大多数穆斯林认识到,继承法是一种不能改变的法律,因此许多穆斯林对伊斯兰教的继承法没有进行改革,例如,关于男女1:2的划分公式,大多数穆斯林认为这是一个明确的结论。本研究采用内容分析法,运用数据分析技术进行文献研究。数据来源来自讨论继承法的书籍和与本研究一致的科学期刊。因此,继承法的更新做得并不多,这与伊斯兰家庭法的多次改革不同。尽管如此,这并不意味着所有的穆斯林都认为这是一个不能改变的规则,但一些人认为伊斯兰教的继承法可以根据现有的社会条件进行改变。这种社会状况可以对法律的制定产生影响,包括伊斯兰教的继承法。这可以从民族人物哈扎林的思想中发现,他对伊斯兰教的继承法提出了新的想法。关键词:性别正义,双边继承,Hazairin思想摘要:Sebagian besar umat Islam memahami bahwa hukum waris adalah hukum yang tidak dapat diubah, sehinga banyak umat Islam yang tidak mereformasi hukum waris Islam, misalnya rumus pembagian 1:2 untuk pria dan wanita, yang merupakan formula sederhana bagi kebanyakan orang。Penelitian ini merupakan Penelitian kajian pustaka dengan menggunakan技术分析数据melalui分析。9月情报:武警、武警、武警、武警、武警、武警、武警、武警。Hasil kajian temuan padpadpenelitian ini yakni pembaharan hukum kewarisan ini tidak banyak dilakukan, hali berbeda dengan hukum keluarga Islam yang mengalami banyak pembaharan。Meskipun demikian, tidak berarti semua umat Islam, menganggapnya sebagai aturan yang tidak boleh diubah, melainkan sebagai个人meyakini bahwa hukum waris Islam, dapat berubah sesuai dengan kondisi social yang ada。Kondisi social ini dapat mempengaruhi pelaksanaan hukum, termasuk juga hukum kewarisan dalam Islam。Hal ini tercermin dari pemikiran tokoh-tokoh bangsa, khususnya Hazairin, yang mengajukan gagasan-gagasan baru tentan warisan Islam。Katakunci: Keadilan Gender, system Kewarisan Bilateral, Pemikiran Hazairin