PEROLEHAN HAK GUNA USAHA YANG MELAMPAUI HAK KEPEMILIKAN TANAH PIHAK KETIGA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 (Studi Di PT. Secang Sukosewu Kediri).

Sartono Sartono, Nurbaedah Nurbaedah
{"title":"PEROLEHAN HAK GUNA USAHA YANG MELAMPAUI HAK KEPEMILIKAN TANAH PIHAK KETIGA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 (Studi Di PT. Secang Sukosewu Kediri).","authors":"Sartono Sartono, Nurbaedah Nurbaedah","doi":"10.32503/klausula.v1i1.2362","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perolehan Hak Guna Usaha yang melampaui hak kepemilikan pihak ketiga dan bagaimana upaya pihak pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya dikuasai pihak ketiga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan Teknik analisis kualitataif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa tanah Hak Guna Usaha milik PT Secang Sukosewu terdapat beberapa hektar yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini warga sekitar perkebunan dikarenakan terdapat kerancuan dan atau tumpang tindih  data pada saat penunjukan batas-batas tanah dan saat pendaftaran tanah, termasuk adanya campur tangan pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak warga yang menduduki tanah Hak Guna Usaha merasa bahwa tanah tersebut adalah sah menjadi hak miliknya. Dalam proses mengembalikan dan menangani sengketa lahan Hak Guna Usaha, PT Secang Sukosewu menempuh jalur Musyawarah mufakat melaui proses mediasi yang melibatkan pejabat berwenang dalam hal ini BPN, Kerjasama Kemitraan antara PT Secang Sukoseweu denan warga dan juga  memberikan bantuan berupa pinjaman dana kepada warga sekitar perkebunan untuk biaya pensertipikatan tanah yang menjadi hak milik mereka agar lebih jelas dan kuat batas-batas tanah yang merupakan bukti hak kepemilikan tanah mereka.","PeriodicalId":272574,"journal":{"name":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","volume":"88 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-15","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Klausula (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32503/klausula.v1i1.2362","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perolehan Hak Guna Usaha yang melampaui hak kepemilikan pihak ketiga dan bagaimana upaya pihak pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya dikuasai pihak ketiga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan Teknik analisis kualitataif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa tanah Hak Guna Usaha milik PT Secang Sukosewu terdapat beberapa hektar yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini warga sekitar perkebunan dikarenakan terdapat kerancuan dan atau tumpang tindih  data pada saat penunjukan batas-batas tanah dan saat pendaftaran tanah, termasuk adanya campur tangan pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak warga yang menduduki tanah Hak Guna Usaha merasa bahwa tanah tersebut adalah sah menjadi hak miliknya. Dalam proses mengembalikan dan menangani sengketa lahan Hak Guna Usaha, PT Secang Sukosewu menempuh jalur Musyawarah mufakat melaui proses mediasi yang melibatkan pejabat berwenang dalam hal ini BPN, Kerjasama Kemitraan antara PT Secang Sukoseweu denan warga dan juga  memberikan bantuan berupa pinjaman dana kepada warga sekitar perkebunan untuk biaya pensertipikatan tanah yang menjadi hak milik mereka agar lebih jelas dan kuat batas-batas tanah yang merupakan bukti hak kepemilikan tanah mereka.
根据1996年的《政府条例》(Sukosewu Kediri),拥有第三方土地的权利获得获得。
本研究旨在探讨如何获得超越第三方所有权的企业的权利,以及如何为拥有其土地的企业的权利持有者的权利。本研究是一种实证研究,使用的数据来源是一种原始和次要的数据来源,其方法是通过采访和文献研究使用的数据收集技术,然后用互动模式分析获得的数据。根据调查和研究,据了解,PT sekosewu地产拥有几英亩土地,在种植园内由第三方控制,原因是土地周围的居民在分配土地边界和土地登记期间存在不确定性或数据重叠,它包括那些不负责任的人的干涉,那些为了自己的合法权利而占领权利的公民。恢复和争议处理土地权利的过程中,以努力,PT Secang Sukosewu坚持这条路线,审议通过的调解过程,官员牵扯进来BPN, PT Secang之间的伙伴关系合作Sukoseweu的市民也向公民提供援助贷款的资金成本大约为种植园pensertipikatan理应属于他们的土地范围,以便更清晰而有力的土地是他们的土地所有权的证据。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
求助全文
约1分钟内获得全文 求助全文
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
确定
请完成安全验证×
copy
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
右上角分享
点击右上角分享
0
联系我们:info@booksci.cn Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。 Copyright © 2023 布克学术 All rights reserved.
京ICP备2023020795号-1
ghs 京公网安备 11010802042870号
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术官方微信