{"title":"PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENYALURAN KREDIT USAHA RAKYAT NON AGUNAN DITINJAU DARI SISI HUKUM PERIKATAN","authors":"Diah Pradhani Perwirasari, Zulfika Ikrardini","doi":"10.36859/jdh.v2i2.514","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Dalam penerapan prisip kehati-hatian bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif. Prinsip Kehati-hatian memiliki lima Kriteria-kriteria dalam melakukan suatu kredit non agunan yang sering disebut (The Five C’s Of Credit Analysis).","PeriodicalId":172501,"journal":{"name":"Jurnal Dialektika Hukum","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Dialektika Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36859/jdh.v2i2.514","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3
Abstract
Prinsip kehati-hatian adalah suatu prinsip yang menegaskan bahwa bank dalam menjalankan kegiatan usaha baik dalam penghimpunan terutama dalam penyaluran dana kepada masyarakat harus sangat berhati hati. Dalam penerapan prisip kehati-hatian bertujuan agar bank selalu dalam keadaan sehat menjalankan usahanya dengan baik dan mematuhi ketentuan-ketentuan dan norma-norma hukum yang berlaku di dunia perbankan. Sektor usaha yang diperbolehkan untuk memperoleh KUR adalah semua sektor usaha produktif. Prinsip Kehati-hatian memiliki lima Kriteria-kriteria dalam melakukan suatu kredit non agunan yang sering disebut (The Five C’s Of Credit Analysis).