{"title":"Tinjauan Yuridis Terhadap Bantuan Sosial Covid-19 Berdasarkan Pendekatan Kerangka Antikorupsi Dan Teori Keadilan","authors":"Johan Williem Erlang Pasaribu","doi":"10.26740/jsh.v4n2.p310-329","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kondisi upnormal akibat COVID-19 memaksa negara bekerja lebih keras untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satunya dengan memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan produk kebijakan. Sebenarnya tujuannya sama yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Mengangkat permasalahan hukum berupa konflik norma dan efektifitas norma. Ada tiga diskusi; Pertama, terkait pengaturan hukum pendistribusian bantuan sosial COVID-19 di Indonesia; Kedua, Mengkritisi penerapan produk kebijakan yang tersedia dalam memenuhi aspek keadilan dan memitigasi risiko penyalahgunaan bansos COVID-19; dan Ketiga, mengkritisi relevansi produk kebijakan dengan prinsip dan kerangka kerja antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mendorong negara dan masyarakat untuk lebih siap menghadapi krisis COVID-19. Dengan mematuhi norma dan instruksi pemerintah. Evaluasi harus dilakukan terkait kerjasama, sinergi, pengawasan, transparansi, keadilan, dan integritas antikorupsi","PeriodicalId":128819,"journal":{"name":"Jurnal Suara Hukum","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Suara Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/jsh.v4n2.p310-329","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
Abstract
Kondisi upnormal akibat COVID-19 memaksa negara bekerja lebih keras untuk mensejahterakan rakyatnya. Salah satunya dengan memberikan stimulus ekonomi berupa bantuan sosial kepada masyarakat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 merupakan produk kebijakan. Sebenarnya tujuannya sama yaitu mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat sesuai dengan Pasal 4 UU No. 11 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Mengangkat permasalahan hukum berupa konflik norma dan efektifitas norma. Ada tiga diskusi; Pertama, terkait pengaturan hukum pendistribusian bantuan sosial COVID-19 di Indonesia; Kedua, Mengkritisi penerapan produk kebijakan yang tersedia dalam memenuhi aspek keadilan dan memitigasi risiko penyalahgunaan bansos COVID-19; dan Ketiga, mengkritisi relevansi produk kebijakan dengan prinsip dan kerangka kerja antikorupsi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah mendorong negara dan masyarakat untuk lebih siap menghadapi krisis COVID-19. Dengan mematuhi norma dan instruksi pemerintah. Evaluasi harus dilakukan terkait kerjasama, sinergi, pengawasan, transparansi, keadilan, dan integritas antikorupsi